![]() |
Bawaslu Karawang saat menyampaikan rekomendasi terkait pelanggaran oleh anggota tiga PPK yang diduga melakukan kecurangan,Kamis 28 Maret 2024.(foto: sky) |
KARAWANG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang telah mengawasi proses rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kabupaten yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang selama tujuh hari terakhir.
Dalam siaran pers yang disampaikan oleh Ketua Bawaslu Karawang, Engkus Kusnadi, S.H di aula kantor Bawaslu di Jalan Mangga 13, Kamis 28 Maret 2024, disebutkan bahwa selama proses rekapitulasi, Bawaslu memberikan saran dan pengawasan terhadap hasil di tiga kecamatan, yaitu Lemahabang, Pakisjaya, dan Cikampek.
"Untuk Kecamatan Cikampek, Bawaslu telah memberikan saran perbaikan kepada PPK terkait dugaan perubahan hasil, sehingga Bawaslu mengusulkan agar penghitungan dilakukan kembali di tingkat Kabupaten," ujar Engkus.
Selama periode pemungutan dan penghitungan suara, kata Engkus, Bawaslu menerima empat laporan dugaan pelanggaran pemilu.
"Hasil penanganan pelanggaran oleh Tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Karawang menyebabkan beberapa PPK diberhentikan secara tetap sebagai penyelenggara pemilu," ucap Engkus.
Menurut Engkus, surat rekomendasi terkait penghentian tersebut telah disampaikan kepada KPU Kabupaten Karawang pada tanggal 27 Maret 2024.
Terkait sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) yang telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Paslon nomor 1 dan nomor 3, Bawaslu Karawang telah mengidentifikasi beberapa masalah berdasarkan laporan hasil pengawasan di tingkat Panwascam di Kecamatan Telagasari dan Karawang Timur.
"Bawaslu Karawang menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran pengawas dari tingkat TPS hingga Panwascam atas dedikasi mereka dalam mensukseskan pemilu yang berjalan lancar dan jujur," pungkasnya.(sky).