Bupati Karawang H.Aeo Syaepuloh saat menggelar Rapat Evaluasi terkait Tempat Hiburan Malam (THM), Minggu 17 Maret 2024.(foto: naz) |
KARAWANG - Pasca inspeksi mendadak yang dilakukan oleh Bupati Karawang bersama Kapolres dan Dandim 0604 Karawang ke beberapa tempat hiburan malam di Karawang pada Sabtu, 16 Maret 2024 dini hari.
Pemerintah Kabupaten Karawang langsung menggelar rapat evaluasi. Hasilnya, seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Karawang tidak diizinkan beroperasi selama bulan Ramadan 1445 H/2024 M.
Rapat evaluasi dihadiri oleh berbagai pihak termasuk Bupati Karawang, Kapolres Karawang, Dandim 0604 Karawang, Majelis Ulama Indonesia Karawang, Kepala Kementerian Agama, Forum Kerukunan Umat Beragama, dan perwakilan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Karawang.
Keputusan ini diambil dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Bupati Karawang pada Minggu, 17 Maret 2024 siang.
Larangan tersebut akan segera diumumkan dalam bentuk Surat Edaran Bupati Karawang sebagai perubahan dan penegasan terhadap imbauan selama bulan Ramadan.
Bupati menyatakan bahwa sebelumnya ada kelonggaran bagi THM untuk tetap beroperasi dengan syarat yang ketat, namun hasil inspeksi menunjukkan bahwa semua syarat tersebut dilanggar.
"Dengan hasil sidak yang kami lakukan, kami harus tegas dalam menegakkan kebijakan. THM tidak akan diizinkan beroperasi selama bulan Ramadan," ujar Bupati.
Bupati juga mengimbau kepada masyarakat untuk memberikan informasi jika ada THM yang tetap beroperasi selama bulan Ramadan.
"Kritik dan saran dari masyarakat sangat kami hargai. Keputusan ini sudah final," tandasnya.(naz)