Bupati, Kapolres dan Dandim saat sidak Tempat Hiburan Malam di Karawang, Jumat 15 Maret 2024 malam, dan didapati masih ada yang menjual miras.(foto: ist) |
KARAWANG - Bupati Karawang Aep Syaepuloh, bersama Kapolres AKBP Wirdhanto Hadicaksono dan Dandim 0604 Karawang Letkol Inf. Dede Hermawan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tempat karaoke di Karawang, Jumat 15 Maret 2024 malam.
Dewi Air, Sultan Reborn Adiarsa, 4Play di arah KIIC, hingga No Name di Grand Taruma menjadi sasaran sidak tersebut.
Dalam sidak tersebut, dari tiga tempat yang disambangi, masih ditemukan penjualan minuman keras kepada pelanggan.
Hal ini merupakan pelanggaran dari komitmen yang telah dibangun bersama antara Pemerintah Daerah, Satpol PP, Polres, Kodim, serta MUI dengan Pengurus Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) sebagai wadah para pengusaha hiburan.
Bupati Karawang awalnya telah memberikan imbauan agar tempat hiburan, termasuk karaoke, tutup selama satu bulan untuk menghormati bulan suci Ramadan.
Namun, PHRI menyampaikan alternatif dengan berbagai pertimbangan. Upaya pun dilakukan untuk mengakomodir dengan memperketat sejumlah ketentuan, seperti jam operasional hanya dari pukul 21.00 - 24.00 WIB, pemandu lagu yang berpakaian sopan, dan larangan menjual minuman keras.
Namun, temuan dalam sidak malam itu mengejutkan Bupati Karawang.
"Kami mendapati banyak tempat karaoke masih menjual minuman keras, tidak mengindahkan komitmen awal yang sudah dibangun," ujar Bupati Aep.
Oleh karena itu, Bupati Karawang memutuskan untuk menutup semua Tempat Hiburan Malam termasuk Karaoke di Karawang mulai besok, Minggu (hari ini _red) 17 Maret 2024.
"Tak perlu menunggu hari Senin, saya sudah meminta Satpol PP memanggil semua pengelola tempat karaoke dan menyampaikan tak boleh lagi ada karaoke yang buka," ucapnya.
Dan kata Bupati, jika masih ada yang nekat kucing-kucingan buka setelah seluruh karaoke dilarang buka operasional, pemerintah daerah tak akan segan-segan mencabut izin operasional karaoke tersebut secara permanen.(**)