Ilustrasi |
KARAWANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang mengambil langkah tegas dengan melakukan penonaktifan sementara terhadap lima anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang diduga terlibat dalam pelanggaran pemilihan umum (Pemilu).
Komisioner Divisi Pengawasan dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten Karawang, Ikmal Maulana, secara resmi mengumumkan tindakan tersebut di hadapan sejumlah media pada Senin, 4 Maret 2024 sore. Keputusan ini diambil setelah melalui proses pemeriksaan dan klarifikasi.
"Setelah kami lakukan pemeriksaan dan klarifikasi, kami jatuhkan sanksi nonaktif sementara kepada lima anggota PPK tersebut," ujar Ikmal.
Ikmal menjelaskan bahwa dua PPK berasal dari Pakisjaya, satu dari Lemahabang, dan dua dari Cikampek. Meskipun sanksi ini bersifat sementara, Ikmal menegaskan bahwa proses lebih lanjut akan dilakukan setelah pleno rekapitulasi tingkat kabupaten.
"Wewenang Bawaslu dan Gakkumdu akan menentukan apakah ada pidana pemilu atau tidak," sebutnya.
KPU Kabupaten Karawang menegaskan pentingnya aspek etika dalam penanganan kasus ini. Ikmal menyatakan bahwa jika ada anggota PPK yang diberhentikan secara tetap, mereka tidak akan lagi dapat menjadi penyelenggara pemilu selamanya.
Di sisi lain, Ikmal membantah adanya laporan tentang beberapa anggota PPK yang telah ditangkap oleh pihak kepolisian.
"Sejauh ini kami belum mendengar dan tidak ada laporan ke kami perihal isu itu," ungkap Ikmal.
Langkah KPU Karawang ini menunjukkan komitmen untuk menegakkan aturan dan menjaga integritas pemilu.
"Penonaktifan sementara lima anggota PPK diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran serta memastikan keberlangsungan proses pemilu yang adil dan transparan," pungkasnya.(bdg).