Iklan

Iklan

Dua Bulan Diintai, Polisi Ringkus Puluhan Orang Diduga Pengedar Narkoba

BERITA PEMBARUAN
18 Maret 2024, 12:27 WIB Last Updated 2024-03-18T05:29:12Z
Wakapolres dan Kasat Narkoba Polres Karawang saat gelar konferensi pers di Mako Polres, Senin 18 Maret 2024.(foto: ist)


KARAWANG - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Karawang dalam kurun waktu dua bulan penyelidikan (Februari - Maret 2024) berhasil menangkap 24 tersangka yang diduga pelaku pengedar narkoba.


Ke-24 tersangka tersebut diduga sebagai pelaku pengedar narkoba jenis sabu, ganja, dan obat-obatan keras tertentu di wilayah Kabupaten Karawang.


Wakapolres Karawang, Kompol Prasetyo, yang didampingi oleh Kasat Narkoba, AKP Zaenal Abidin, menyampaikan kepada wartawan pada hari Senin (18/3/2024) bahwa dari hasil pemeriksaan penyidik terdapat sebanyak 18 kasus yang berasal dari laporan polisi, dengan total 24 tersangka yang berhasil diamankan.


Dari rincian tersebut, terdapat 13 kasus yang terkait dengan Narkotika jenis Sabu-sabu dan ganja, melibatkan 18 orang tersangka. 


"Sedangkan untuk obat-obatan keras tertentu (OKT), terdapat 5 kasus dengan 6 orang tersangka," sebutnya.


Wakapolres menjelaskan bahwa barang bukti yang telah diamankan mencakup sabu-sabu sebanyak 371,08 gram, ganja sebanyak 2.574,36 gram, dan OKT sebanyak 15.829 butir jenis excimer dan tramadol.


"Dengan berhasilnya penangkapan ini, Polres Karawang melalui Satresnarkoba telah berhasil menyelamatkan sebanyak 20.000 korban jiwa dari penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Karawang," ungkapnya.


Adapun pasal yang akan dikenakan kepada para tersangka adalah Pasal 114 ayat (2) Jo 111 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. 


Sedangkan untuk kasus OKT, pasal yang akan dikenakan adalah Pasal 196 Jo 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo Pasal 62 UU RI No. 05 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 10 tahun penjara.(joe)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dua Bulan Diintai, Polisi Ringkus Puluhan Orang Diduga Pengedar Narkoba

Terkini

Topik Populer

Iklan