Konferensi pers Kejari saat menetapkan dua tersangka pejabat Dishub Karawang, Kamis 7 Maret 2024.(foto: ist) |
KARAWANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang resmi menetapkan dua pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) Karawang sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun anggaran 2022.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 7 Maret 2024, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang, Syaifullah, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kedua tersangka, berinisial RG dan DP, diduga terlibat dalam korupsi 22 paket penerangan dengan dugaan kerugian negara mencapai 1,52 miliar rupiah.
Penetapan tersangka tersebut didasarkan pada surat perintah Kajari Karawang nomor 351/2024. RG, yang merupakan Sekretaris Dishub Tahun 2022, dan DP, sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek PJU, resmi dijadikan tersangka.
Kajari Karawang, Syaifullah, menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi terjadi pada bulan Juni tahun 2022 lalu.
"Kedua tersangka yang berinisial RG merupakan Sekretaris Dishub Tahun 2022, sementara DP merupakan KPA Proyek PJU," ungkapnya.
Setelah penetapan tersangka, Kejari Karawang langsung melakukan penahanan terhadap RG dan DP. Pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap secara detail peran keduanya dalam kasus korupsi ini.(bdg)