Korban KDRT Widyawati usai lapor peristiwa KDRT yang menimpa dirinya.(foto: ist) |
Widyawati Wahyuningsih, 25 tahun, tinggal di Perumahan Bumi Purwasari Residen Blok M 11 Nomor 7 RT 001/001, Desa Sukasari, Kecamatan Purwasari, Karawang, harus merasakan penderitaan tersebut.
Saat diwawancarai di Poles Karawang, Widyawati menjelaskan detil kejadian yang membuatnya memutuskan untuk melaporkan KDRT yang dialaminya.
"Pada hari Minggu, tanggal 10 Maret 2024, sekira pukul 11:00 WIB, saat suami saya akan berangkat kerja, saya berusaha ingin mengikutinya. Namun, suami saya tidak mengizinkan dan langsung marah-marah," ujar Widyawati.
Kemudian, situasi semakin memburuk saat suaminya mulai melakukan kekerasan fisik.
"Suami saya memukul saya di bagian paha, lalu mengambil koper. Namun, saya menahannya. Terlapor kemudian menarik kaki saya, menyebabkan saya terjatuh," sebut Widyawati.
Menghadapi kondisi yang memprihatinkan, Widyawati tidak tinggal diam. Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Karawang dengan nomor laporan polisi LP/B/331/III/2024/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT. Laporan ini ditandatangani oleh Brigadir Idam Mulyana pada Senin, 11 Maret 2024.
Kini, kasus KDRT yang menimpa Widyawati menjadi perhatian serius pihak berwajib, dan diharapkan tindakan hukum dapat memberikan perlindungan serta keadilan bagi korban kekerasan dalam rumah tangga ini.(bdg/*)