Hendra Supriatna, S.H.,M.H.,(foto: ist) |
KARAWANG - Managing Partner Kantor LBH Arya Mandalika, Hendra Supriatna, S.H., M.H., mengeluarkan pernyataan tegas terkait kasus Penerangan Jalan Umum (PJU) yang melibatkan mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Arif Bijaksana.
Hendra menyatakan bahwa Bupati Karawang, H. Aep Syaepulloh, seharusnya memberikan sanksi tegas terhadap Arif Bijaksana.
Dalam konferensi pers di ruang kerjanya pada Rabu (20/3/2024), Hendra menegaskan bahwa Plt Inspektorat Kabupaten Karawang juga tidak patuh terhadap perundang-undangan terkait kasus tersebut.
"Plt Inspektorat sudah tidak taat perundang-undangan, seperti perbup yang menyatakan tidak boleh mengeluarkan hasil pemeriksaan terkait PJU Gate," ungkap Hendra.
Lebih lanjut, Hendra mengkritik tindakan Plt Inspektorat yang justru membuat surat pemeriksaan yang tidak relevan dengan alasan konflik kepentingan.
"Dasar apa yang mereka gunakan untuk membuat surat tersebut? Ini tidak ada dasarnya. Seharusnya ketika dipercaya oleh bupati untuk menjadi Plt, harus lebih bisa melaksanakan tanggung jawabnya," tegasnya.
Hendra menekankan bahwa tindakan Plt Inspektorat tersebut tidak dapat dibiarkan. LBH Arya Mandalika mendesak Bupati Karawang untuk mencopot Plt Inspektorat dan menghentikan tugasnya.
"Jangan sampai Inspektorat itu menjadi tidak efektif. Kami meminta bupati untuk segera mencopot Plt Inspektorat dan menghentikan tugasnya," tandasnya.
Hendra juga menyarankan agar Plt Inspektorat yang juga mantan Kepala Dinas Perhubungan harus diperiksa lebih lanjut untuk mengungkap keterlibatannya dalam kasus PJU Gate.
Langkah ini diharapkan dapat memastikan transparansi dan keadilan dalam penyelesaian kasus tersebut.(**)