Tersangka Dokter Gadungan inisial ITB saat digiring ke Mako Polres Metro Bekasi, Selasa 19 Maret 2024.(foto: ist) |
BEKASI - Seorang yang melakukan praktik sebagai tenaga medis tanpa memiliki izin resmi berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Cikarang Selatan Polres Metro Bekasi.
Pelaku yang diidentifikasi dengan inisial ITB telah melakukan praktek dokter umum selama 5 tahun di Klinik Pratama Keluarga Sehat tanpa memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang lengkap.
Kapolres Metro Bekasi, dalam keterangan tertulisnya menyampaikan, keberhasilan penangkapan terhadap pelaku ITB berawal dari adanya informasi pada hari Selasa (12/3/2024) sekira pukul 16.30 WIB.
Tim Opsnal Reskrim Polsek Cikarang Selatan mendapatkan laporan terkait adanya dokter gadungan di Klinik Pratama Keluarga Sehat.
"Setelah melakukan observasi dan interogasi terhadap masyarakat sekitar, tim Opsnal berhasil mengamankan pelaku pada hari Jumat (15/3/2024) sekira pukul 19.30 WIB," ungkap Kombes Twedy.
Pelaku ITB ditangkap di Klinik Pratama Keluarga Sehat yang berlokasi di Perum Taman Cikarang Indah II Blok F.20, Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
"Pelaku akan dijerat sesuai dengan pasal 439 dan/atau Pasal 441 dan/atau Pasal 312 UU RI No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dan/atau Pasal 378 KUHP," jelasnya.
Twedy juga menambahkan bahwa motif pelaku melakukan perbuatannya adalah untuk mendapatkan uang secara cepat dan ingin dihargai.
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan oleh pihak kepolisian, termasuk satu buah KTP elektronik atas nama pelaku, buku daftar pasien dan resep, perlengkapan medis, serta satu unit ponsel iPhone 8 Plus.
Kapolres Metro Bekasi juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu memeriksa keabsahan dan kredibilitas tenaga medis sebelum memperoleh perawatan medis, guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.(sigit)