Hendra Supriatna, S.H., M.H.(foto: ist) |
KARAWANG - Keberadaan BS, oknum pemborong yang diduga terlibat dalam kasus korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan (Dishub) Karawang, masih menjadi misteri.
Hingga saat ini, BS belum juga memenuhi panggilan pemeriksaan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang.
Menyikapi hal ini, Managing Partner LBH Arya Mandalika, Hendra Supriatna, S.H., M.H., memberikan tanggapannya. Hendra mendesak Kejaksaan Negeri Karawang untuk segera menetapkan BS sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) agar BS dapat segera ditangkap dan membantu mengungkap kasus PJU Gate secara detail.
"Kejari Karawang harus segera menggelar konferensi pers terkait peningkatan status hukum BS, apakah masih sebagai saksi atau sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Hendra kepada awak media di kantornya pada Rabu 20 Maret 2024.
Selain itu, kata Hendra, kami LBH Arya Mandalika mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Karawang dalam mengungkap kasus korupsi PJU dan kasus korupsi pupuk bersubsidi.
"Kami berharap Kejari Karawang tetap konsisten dan berintegritas dalam menjaga penegakan hukum di Karawang, terutama dalam memberantas korupsi," tuturnya.
Kasus korupsi PJU yang melibatkan BS dan pihak lainnya telah menjadi perhatian serius bagi masyarakat Karawang.(**)