Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Sonny Irawan saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Kamis 21 Maret 2024.(foto: ist) |
SEMARANG - Polda Jawa Tengah telah mengeluarkan imbauan kepada para pengusaha, pemilik, dan pengemudi truk sumbu tiga untuk mematuhi pembatasan operasional kendaraan mereka.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi rekayasa lalu lintas yang bertujuan untuk menjaga kelancaran dan kenyamanan pengguna jalan selama arus mudik dan balik tahun 2024.
Direktur Lalu Lintas Polda Jateng Kombes Sonny Irawan, menjelaskan bahwa pembatasan sumbu tiga akan berlaku mulai tanggal 5 hingga 16 April 2024 di jalan tol Trans Jawa dan beberapa ruas jalur arteri di Jawa Tengah.
Selama periode ini, kendaraan sumbu tiga akan dilarang melintas di beberapa ruas tol dan jalur arteri tertentu, termasuk ruas jalan tol Trans Jawa dari Pejagan hingga Sragen, ruas Arteri Pantura hingga Demak, dan jalur tengah hingga Purwokerto.
"Kami berharap para pengusaha angkutan barang dan pemilik truk dapat memahami dan mensosialisasikan pembatasan ini kepada seluruh pihak terkait," ungkapnya, Kamis 21 Maret 2024.
Menurutnya, pihak kepolisian juga akan melakukan tindakan preemtif, preventif, dan penindakan sesuai dengan hukum bagi mereka yang melanggar aturan tersebut.
"Tilang akan diberlakukan bagi kendaraan yang masih beroperasi selama periode pembatasan," ucapnya.
Meskipun demikian, kendaraan pengangkut BBM dan bahan kebutuhan pokok masyarakat akan diizinkan melintas dengan syarat memiliki Surat Izin Jalan yang sah.
Selain pembatasan kendaraan sumbu tiga, Polda Jateng juga akan menerapkan sistem One Way bersistem ganjil genap.
"Sistem ini akan berlaku mulai tanggal 5 hingga 16 April 2024, dengan jadwal yang telah ditentukan untuk arus mudik dan balik," sebutnya.
Bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan dari Semarang ke Jakarta, diharapkan untuk mempersiapkan diri karena pada tanggal 5 April jam 2 siang, jalan tol akan digunakan secara penuh untuk One Way dari Jakarta. Masyarakat diminta untuk menggunakan jalur arteri untuk menuju ke barat.
Adapun jadwal pemberlakuan sistem One Way adalah sebagai berikut:
Tanggal 5 April: One Way Nasional arus mudik berlangsung nonstop selama 24 jam hingga tanggal 7 April 2024.
Tanggal 8 dan 9 April: One Way dimulai jam 8 pagi hingga 12 malam.
Tanggal 11-13 April 2024: One Way arus balik menuju Barat dari Tol Kalikangkung hingga Tol Cikatama berlaku jam 8 pagi hingga 12 malam.
Tanggal 14 April: Puncak arus balik, dimulai jam 14.00 WIB akan diberlakukan full One Way arus balik dari Kalikangkung menuju Jakarta selama 24 jam hingga tanggal 16 April 2024.
Dengan penerapan strategi ini, diharapkan arus mudik dan balik dapat berjalan lancar dan aman bagi seluruh pengguna jalan.(m.riyadi)