Terduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor RM (24) diringkus Anggota Satreskrim Polsek Karawang Kota, Kamis 7 Maret 2024.(foto: ist) |
KARAWANG - Kepolisian Sektor (Polsek) Karawang Kota berhasil membekuk salah satu terduga pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Karawang, berdasarkan laporan LP/B-129/III/2024/SEK KRW KOTA.
Pelaku beroperasi di salah satu kontrakan di Santiong Utara RT 003/016 Kelurahan Nagasari Kecamatan Karawang Barat pada Selasa, 6 Maret 2024.
Humas Polres Karawang, Ipda Kusmayadi, membenarkan bahwa pada tanggal 7 Maret, Polsek Karawang Kota berhasil mengamankan salah seorang terduga pelaku.
"Unit Reskrim Polsek Karawang Kota dipimpin Panit Reskrim Iptu Andi Sabri, S.H., M.H., bersama dengan Anggota Unit Reskrim dan anggota Opsnal telah mengamankan terduga pelaku di wilayah Keamanan Polsek Karawang Kota," ucap Kusmayadi.
Menurut Kusmayadi, korban bernama Tiara Mathovani, 29 tahun, karyawati yang tinggal di Santiong Utara RT 003/016 Kelurahan Nagasari Kecamatan Karawang Barat. Sedangkan terduga pelaku berinisial RM, 24 tahun, tinggal di desa berbeda dan belum memiliki pekerjaan.
Kronologis kejadian, kata Kusmayadi, pada Rabu, 6 Maret 2024, sekira pukul 05.15 WIB, saat itu, korban bangun tidur. Lalu saat akan berangkat kerja, mengetahui sepeda motor miliknya tidak ada di tempat.
"Setelah mencari di sekitaran rumah, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Karawang Kota," ucap Kusmayadi.
Ipda Kusmayadi mengatakan, satu hari setelah kejadian, tersangka berhasil diringkus bersama dengan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang diduga milik korban.
Pelaku berhasil membawa keluar sepeda motor korban dengan merogok dashboard, menemukan kunci yang tertinggal di dalamnya.
"Pelaku kemudian menghidupkan kendaraan tersebut, setelah menjauh dari lokasi kejadian," pungkas Humas Polres Ipda Kusmayadi.(bdg)