Iklan

Iklan

Satreskrim Polres Karawang Berhasil Ungkap Kasus Penemuan Mayat di Perkebunan

BERITA PEMBARUAN
25 Maret 2024, 14:54 WIB Last Updated 2024-03-25T07:54:36Z
Terduga pelaku pengeroyokan diamankan Polres Karawang, Senin 25 Maret 2024.(foto: ist)


KARAWANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang berhasil mengungkap kasus penemuan mayat di Perkebunan Pasirmulya, Kecamatan Majalaya, Karawang, yang sempat menggegerkan warga beberapa waktu lalu.


Korban mayat tersebut diidentifikasi sebagai Supriatna (50), warga blok Cisegel RT/RW 002/009 Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi. Diduga korban menjadi sasaran pengeroyokan oleh sejumlah orang hingga tewas.


Dalam konferensi persnya, Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Abdul Jalil, mengungkapkan bahwa tim Sanggabuana Polres Karawang telah berhasil menangkap 4 orang yang diduga menjadi pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan kematian korban. 


"Keempat tersangka tersebut berinisial RS, MA, RK, dan AMH, yang ditangkap di tempat persembunyiannya," ujarnya, Senin (25/4/2024).


Abdul Jalil menjelaskan kronologis kejadian tersebut. Pada hari Selasa, tanggal 19 Maret 2024, sekira pukul 10.30 WIB, saksi Ade Komar melihat mayat seorang laki-laki dengan luka lebam di bagian mata, dagu, dan telinga di Pertamina Dusun Pasirbuah RT 13 RW 07. Kejadian ini dilaporkan kepada Piket Reskrim Polsek Majalaya.


"Berdasarkan hasil penyelidikan pada hari Sabtu, tanggal 23 Maret 2024, sekitar pukul 15.30, Tim taktis Sanggabuana Polres Karawang bersama Polsek Bandung Kulon dan Resmob Polrestabes Bandung mendapatkan informasi bahwa diduga pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia berada di Cigondewah Kaler, Bandung Kulon, Bandung Kota, di sebuah toko miliknya," ungkapnya.


Abdul Jalil menyebutkan bahwa motif pengeroyokan dilakukan karena korban dituduh mencuri barang di toko milik salah satu pelaku.


Berikut barang bukti yang berhasil diamankan:


- 6 unit handphone

- 2 buah DVR CCTV

- 3 set kunci

- 1 buah flashdisk

- 1 buah karpet

- 1 buah jam tangan

- 1 buah dompet


Abdul Jalil menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 ayat (3) dan/atau 351 ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara atas tuduhan pengeroyokan yang mengakibatkan kematian korban atau penganiayaan yang menyebabkan kematian orang lain.(aisah)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Satreskrim Polres Karawang Berhasil Ungkap Kasus Penemuan Mayat di Perkebunan

Terkini

Topik Populer

Iklan