Kuasa Hukum korban pelecehan seksual saat dampingi korban datangi dinas terkait untuk melaporkan kasus trafficking di Karawang, Jumat 21 Maret 2024.(foto: ist) |
KARAWANG - Tim kuasa hukum dari LBH Paguyuban Sundawani Karawang proaktif usai membuka laporan polisi terkait kasus dugaan pelecehan seksual dan trafficking anak di bawah umur.
Mereka mendatangi Dinas Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) serta Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Karawang untuk mengadukan kasus ini.
Direktur LBH Paguyuban Sundawani, Abu Sundwani, S.H., dalam pernyataannya kepada wartawan pada Jumat (22/03/2024), menyebutkan bahwa pihaknya telah mengajukan aduan dan berkonsultasi dengan kedua dinas tersebut.
"Alhamdulillah kami sudah buat aduan dan konsultasi dengan dua dinas tersebut yang intinya mereka prihatin dan sangat support dengan aduan ini," kata Abu Sundwani.
Dalam aduannya di Dinas P3A, mereka berharap ada tindak lanjut terkait aspek psikologis korban yang terganggu. Sementara di Dinsos, mereka meminta agar semua kebutuhan pokok korban seperti makanan, pakaian, dan kebutuhan lainnya tercukupi.
Abu Sundwani juga menjelaskan bahwa tim dari DP3A telah melakukan kunjungan ke rumah korban untuk melihat kondisinya.
"Korban ini hanya punya kerabat satu yakni bibinya, itu pun dari pagi sampai jam 14.00 dia tidak bisa mendampingi korban karena bekerja sebagai asisten rumah tangga yang letaknya cukup jauh dari tempat korban," terangnya.
Lebih lanjut, Abu berharap agar tidak ada lagi korban kekerasan anak di bawah umur di masa mendatang. Dia menekankan pentingnya tanggapan cepat dari pemerintah desa hingga tingkat RT dalam menangani kasus-kasus seperti ini.
Selain itu, dinas terkait juga diharapkan dapat melakukan sosialisasi yang lebih luas kepada masyarakat tentang program-program mereka.
"Insya Allah LBH Paguyuban Sundawani Karawang akan terus membuka posko aduan apapun motifnya yang ada di wilayah Karawang jika sekiranya urgen boleh langsung ke nomor HP saya yakni 085313777052," pungkasnya.
Sebelumnya, sebuah kasus tragis menimpa seorang remaja perempuan di bawah umur yang diasuh oleh bibinya karena ibunya mengalami gangguan jiwa.
Remaja tersebut diduga menjadi korban trafficking dan pelecehan seksual oleh pelaku berinisial U.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban meminta bantuan kepada LBH Paguyuban Sundawani Rochny Triayana saat melihat kondisi korban yang terbaring lemas dan mengalami sakit di daerah alat kelaminnya.(**)