Iklan

Iklan

Warga Minta Hukum Berat Pelaku Cabul pada Anak di Bawah Umur di Karawang

BERITA PEMBARUAN
06 Maret 2024, 22:12 WIB Last Updated 2024-03-06T15:12:33Z
Ilustrasi (ist)


KARAWANG - Kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur hebohkan warga di Dusun Cengkong Desa Sukasari Kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang.


Hal tersebut dibenarkan Humas Polres Karawang Ipda Kusmayadi, Rabu 6 Maret 2024. 


Dikatakan Kusmayadi, berdasarkan laporan LP/B/226/II/2024/SPKT/Polres Karawang/Polda Jawa Barat telah mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap seorang anak di bawah umur. 


Menurut Kusmayadi, pada hari Selasa, 20 Februari 2024, sekira pukul 15.30 WIB, Unit IV PPA Satreskrim Polres Karawang menerima penyerahan pelaku tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 atau 82 UU nomor 17 tahun 2016.


Perbuatan cabul tersebut diduga terjadi di Kantor Desa Sukasari, Dusun Cengkong RT 003/002 Desa Sukasari Kecamatan Purwasari Karawang. 


"Pelaku, AN alias S (51), warga Babakan Cengkong RT 002/003 Desa Sukasari Kecamatan Purwasari Karawang, diduga melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap seorang anak perempuan," ujar Kusmayadi.


Motif pelaku kata Kusmayadi diduga membujuk rayu korban dengan memberikan uang sebesar 50 ribu rupiah.


Sementara di tempat terpisah, salah seorang warga sekitar, AR, menyampaikan kekecewaannya terhadap pemanfaatan fasilitas negara atau Kantor Desa untuk praktik yang tidak senonoh. 


Melalui pesan suara di WhatsApp, AR mengutuk keras perbuatan tersebut dan mengecam tindakan tidak terpuji yang dilakukan di kantor negara.


"Perbuatan tidak terpuji itu dilakukan di kantor negara, saya pribadi sebagai warga setempat mengutuk keras atas perbuatan tersebut," ungkap AR.


Kejadian ini dinilai sebagai tindakan yang merugikan masyarakat dan AR berharap agar pelaku mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.(bdg)



Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Warga Minta Hukum Berat Pelaku Cabul pada Anak di Bawah Umur di Karawang

Terkini

Topik Populer

Iklan