Iklan

Iklan

Wartawan Diusir dan Diintimidasi saat Investigasi Proyek Milik Vicky Prasetyo

BERITA PEMBARUAN
04 Maret 2024, 13:30 WIB Last Updated 2024-03-04T06:30:22Z
Lokasi Projek mini soccer dan Arena Gladiator milik Vicky Prasetyo di Kawasan 3 Bisnis Center Karawang, Senin 4 Februari 2024 (foto: ame)


KARAWANG - Dua wartawan dari AlexaNews.id dan Pojoksatu.id mengalami pengusiran dan intimidasi oleh orang yang diduga bayaran di lokasi proyek mini soccer dan arena konser gladiator milik artis Vicky Prasetyo di kawasan 3 Bisnis Center, Karawang, pada Senin 4 Februari 2024.


Aksi tak terpuji tersebut terjadi saat kedua jurnalis, Ega Nugraha (Pojoksatu.ID) yang juga Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Karawang, dan Amirullah (AlexaNews.ID), sedang melakukan investigasi terkait kasus dugaan penipuan dalam proyek tersebut yang melibatkan seorang pengusaha di Karawang.


Keduanya mengakui terpaksa meninggalkan lokasi proyek karena keselamatan mereka terancam oleh aksi tidak terpuji sejumlah orang bayaran di tempat tersebut. Kamera milik salah satu jurnalis hampir rusak akibat insiden tersebut.


"Saya sedang mengambil gambar lokasi, tiba-tiba ditepuk oleh orang bayaran, dan saya dipaksa untuk menghentikan pengambilan gambar," ungkap Amirullah yang akrab disapa Ame.


Ega Nugraha juga mengalami intimidasi dari beberapa orang bayaran di lokasi proyek. 


"Kami diusir dan mengalami intimidasi. Saat itu, keselamatan kami terancam," kata Ega.


Tindakan orang-orang bayaran tersebut di lokasi proyek artis Vicky Prasetyo disebut telah melanggar UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, Pasal 8 Ayat 1. Ega Nugraha, yang telah tersertifikasi oleh Dewan Pers sebagai Wartawan Utama, menyatakan niatnya untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.


"Ini melanggar UU Pers. Kami sedang menjalankan tugas jurnalistik. Saya sendiri sebagai jurnalis tersertifikasi Dewan Pers dengan nomor sertifikat UKW 13383-PWI/WU/DP/IV/2018/14/02//89. Kami akan bawa ini ke ranah hukum," tegas Ega Nugraha.


Sebelumnya, artis Vicky Prasetyo dilaporkan ke Polres Karawang oleh seorang pengusaha bernama Omri P. Manurung terkait dugaan penipuan senilai Rp 1,8 miliar. 


Kuasa hukum Omri P. Manurung, Alek Safri Winando, menyebutkan kerugian kliennya akibat dugaan penipuan tersebut. Kasus ini berawal dari penggunaan jasa korban untuk proyek arena olahraga dan konser bernama Gladiator di kawasan 3 Bisnis Center, Karawang. (Tim)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Wartawan Diusir dan Diintimidasi saat Investigasi Proyek Milik Vicky Prasetyo

Terkini

Topik Populer

Iklan