Terduga Pelaku HR usai diamankan Polres Tapin, Minggu 26 Mei 2024.(foto: ist) |
RANTAU - Seorang ayah tiri di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Tapin karena tega merudapaksa anak tirinya yang masih di bawah umur.
Kapolres Tapin AKBP Sugeng Priyanto melalui Kasat Reskrim AKP Haris Wicaksono mengatakan, tersangka yang diamankan berinisial HR (44), identitas merupakan warga Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).
"HR diamankan di rumah orang tuanya di Desa Budi Mulya, setelah sebelumnya Ibu korban yang merupakan istri tersangka melaporkan peristiwa pencabulan ini ke Polres Tapin," ungkapnya, Minggu 26 Mei 2024.
AKP Haris mejelaskan, terungkapnya peristiwa persetubuhan sub pencabulan ini bermula pada saat korban yang masih berusia 8 tahun ini mengaku kepada ibu kandungnya, bahwa ia telah diperlakukan pelaku seperti yang dilakukan oleh ayah sambungnya ini kepada ibu korban.
"Pada saat itulah ibu korban paham bahwa anaknya ini telah disetubuhi dan dicabuli oleh pelaku HR yang merupakan ayah sambung dari korban," ujarnya.
Menurut AKP Haris, ibu korban menceritakan pada hari Sabtu (25/5/24) sekira pukul 13.00 WITA saat itu berada di sebelah rumah sedang mengajak adik korban ke rumah neneknya. Kemudian kembali pulang ke rumahnya untuk mengambil botol dot buat susu anaknya.
"Di dalam rumah didapati pelaku HR (44) sedang berdekatan dengan korban di kamar tidur di atas kasur. Kemudian pelaku melihat ibu korban masuk lalu bergegas untuk menjauh dari korban," tutur Kasat Reskrim.
Singkat cerita, karena curiga pelapor setelah selesai memberikan botol dot ke adik korban di rumah neneknya. Ia langsung menjemput korban. Kemudian korban diajak keluar dari rumah untuk menanyakan apa yang sudah dilakukan ayah sambungnya itu kepada korban selama berduaan di dalam kamar di atas kasur tadi.
"Setelah ada pengakuan korban, dari situlah ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tapin. TKP -nya di Kecamatan Lokpaikat, Kabupaten Tapin dan si pelaku diamankan pada hari dan tanggal yang sama atau sekira empat jam kemudian usai peristiwa itu terjadi," jelas AKP Haris.
Guna proses lebih lanjut, pelaku beserta sejumlah barang bukti kini diamankan di Mapolres Tapin. Pelaku dijerat pasal berlapis tentang persetubuhan sub pencabulan anak di bawah umur dan perlindungan anak, dan terancam dihukum minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
HR (44) disangkakan pasal 81 ayat (3) subs pasal 82 ayat (2) PERPU nomor 1 tahun 2016 Jo UU nomor 17 tahun 2016 Jo pasal 76E UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.(Ron).