![]() |
Ketua KPU Karawang Mati Fitriana (foto: ist) |
KARAWANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang mengumumkan bahwa tidak ada calon perseorangan yang mendaftarkan diri untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karawang pada Pilkada serentak 2024.
Masa penyerahan dukungan calon jalur independen telah ditutup pada Minggu, 12 Mei 2024, pukul 23.59 WIB.
Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana, menjelaskan bahwa jadwal penyerahan dokumen syarat dukungan calon perseorangan berlangsung dari 8 hingga 12 Mei 2024.
"Namun, tidak ada pasangan calon yang mendaftar hingga batas waktu tersebut," ujar Mari.
Mari juga mengungkapkan bahwa tidak ada bakal pasangan calon yang menghubungi helpdesk KPU Karawang selama masa penyerahan dukungan.
"Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karawang tahun 2024 tidak ada bakal pasangan calon melalui jalur perseorangan," ujarnya pada Senin, 13 Mei 2024.
Pengumuman ini disampaikan melalui pers rilis yang dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Karawang, serta Sekretaris KPU Kabupaten Karawang.(bdg)