Ratusan jurnalis saat melakukan aksi damai Tolak RUU Penyiaran di depan Kantor Bupati Karawang, Rabu 29 Mei 2024.(foto: ist) |
KARAWANG - Ratusan jurnalis dari berbagai organisasi wartawan di Kabupaten Karawang menggelar aksi damai di depan kantor Bupati Karawang.
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran yang dinilai dapat merugikan kebebasan pers dalam menjalankan tugasnya.
Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Rudi Setiawan, yang menjadi salah satu koordinator aksi, menyatakan bahwa unjuk rasa ini didukung oleh berbagai organisasi wartawan di Karawang, termasuk IJTI Korda Purwasuka.
"Kami juga mendapat dukungan dari anggota dewan dari berbagai fraksi partai di Kabupaten Karawang," ujar Rudi Setiawan.
Rudi menegaskan bahwa seluruh organisasi jurnalis bersama dengan anggota dewan sepakat untuk menolak tegas RUU tersebut.
"RUU ini mengkebiri dan membatasi ruang gerak kami sebagai jurnalis, khususnya dalam melakukan liputan investigasi," tambahnya.
Aksi damai ini juga diwarnai dengan audiensi yang diterima oleh Ketua DPRD Karawang, Budianto, serta beberapa anggota dewan lainnya dari berbagai fraksi.
Dalam pertemuan ini, dicapai kesepakatan untuk membuat pakta integritas yang akan disampaikan ke DPR RI di Jakarta, menegaskan bahwa seluruh jurnalis dan anggota dewan di Karawang sepakat menolak RUU Penyiaran.
Ketua DPRD Karawang, Budianto, juga menyatakan penolakannya terhadap RUU tersebut.
"Ada beberapa pasal dalam RUU ini yang merugikan jurnalis, mengancam kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999," jelas Budianto.
Ia menambahkan bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kebutuhan yang sama di mata hukum, dan investigasi oleh media sangat membantu kerja DPRD.
Aksi damai ini mencerminkan kekhawatiran jurnalis dan anggota dewan di Karawang terhadap potensi dampak negatif dari RUU Penyiaran terhadap kebebasan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi yang akurat dan independen.(bdg)