Iklan

Iklan

Dua Tersangka Kasus Sodomi Diancam 15 Tahun Penjara

BERITA PEMBARUAN
17 Mei 2024, 16:11 WIB Last Updated 2024-05-17T09:34:33Z
Konferensi pers pengungkapan terduga pelaku sodomi, di Mapolres Jumat 17 Mei 2024.(foto: ist)

KARAWANG - Satreskrim Polres Karawang menetapkan dua tersangka pelaku kasus sodomi dengan korban belasan anak.


Kedua tersangka berinisial YDSN (21) dan YAP (18) keduanya berstatus mahasiswa dan pelajar. Keduanya diamankan atas laporan keluarga korban di Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.


"Pelaku berhasil diamankan pada Sabtu, 11 Mei 2024. Perbuatan pelaku terungkap setelah orangtua korban mengecek handphone anaknya berisikan chat dari pelaku," jelas Wakapolres Kompol Prsetyo PN, Jumat 17 Mei 2024.


Dijelaskan Wakapolres bahwa pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap anak laki-laki di bawah umur dengan cara melakukan sodomi korban untuk melampiaskan nafsu birahi yang diduga mengalami orientasi seksual menyimpang terhadap anak kecil laki-laki.


Selain, mengamankan kedua pelaku polisi juga menyita barang bukti berupa dua stel pakaian korbannya.


"Dari jumlah seluruh korban, hanya baru delapan korban yang telah melaporkan kepada Polres Karawang," ujar Kompol Prasetyo.


Atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) UU No.17 Tahun 2016 perubahan atas UU No.23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.(Ais/bdg).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dua Tersangka Kasus Sodomi Diancam 15 Tahun Penjara

Terkini

Topik Populer

Iklan