Susi Rahayu Transiska (Ketua Komite Pusat Federasi Serikat Buruh Militan/kiri) dan Ilham (Sekretaris Komite Pusat Federasi Serikat Buruh Militan/kanan). (Foto: Istimewa) |
JAKARTA - Ketua Komite Pusat Federasi Serikat Buruh Militan, Susi Rahayu Transiska melalui pernyataan resmi yang juga ditandatangani oleh Sekretarisnya Ilham, menyoroti penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) oleh Pemerintahan Presiden Jokowi.
Dijelaskan Susi, menilik lagi cita-cita kemerdekaan bangsa Indonesia dan amanat konstitusi, bangsa Indonesia bercita-cita tidak hanya lepas dari penjajahan namun juga bercita-cita untuk menjadi bangsa yang sejahtera, adil, dan makmur. Dan cita-cita luhur ini kemudian dijamin dan dilindungi secara konstitusional oleh Undang Undang Dasar Tahun 1945.
"Dengan kenyataan diatas maka sudah menjadi kewajiban negara sebagai representasi dan pengemban cita- cita kemerdekaan bangsa Indonesia untuk menjamin dan melindungi hak rakyat Indonesia untuk mendapatkan penghidupan yang layak," sebut Susi.
Sambung dia, salah satu bentuk atau penanda suatu masyarakat atau bangsa memiliki penghidupan yang layak adalah terjamin dan terlindunginya hak rakyat untuk memiliki tempat tinggal yang layak. Tugas untuk menjamin dan melindungi hak rakyat atas tempat tinggal yang layak ini adalah tugas dan amanat bagi negara.
"Bahwa skema penyediaan rumah melalui Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) yang diatur dengan Undang Undang No. 4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat dan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat adalah bentuk penyelewengan atas amanat Undang Undang Dasar Tahun 1945 dan pemungutan atas tanggungjawab negara dalam melaksanakan kewajiban kepada rakyat," bebernya.
Menurut Susi, menjadi sangat jelas terlihat dan tanpa tedeng aling-aling bahwa skema pemungutan iuran untuk Tapera melalui pemotongan upah rakyat kelas pekerja adalah tidak lebih dari bentuk perampokan untuk menyelamatkan kapitalisme dari krisis dan kebangkrutannya. Negara mencoba untuk menipu rakyat kelas pekerja dengan mengalihkan kewajiban negara untuk menyediakan tempat tinggal yang layak dan membebankannya ke pundak rakyat kelas pekerja melalui pemotongan upah.
"Secara Yuridis Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2020 junto Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2024 adalah produk yang cacat secara hukum karena diterbitkan melebihi waktu 2 (dua) tahun yang diamanatkan oleh pasal 81 Undang Undang No. 4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2020 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 20 Mei 2020. Kemudian Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2024 Tentang Perubahan Peratutan Pemerintah No. 25 Tahun 2020 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat ditetapkan dan diundangkan pada 20 Mei 2024. Sementara Undang Undang No. 4 Tahun 2016 Tentang TAPERA ditetapkan dan diundangkan pada 24 Maret 2016," jelasnya.
Masih kata Susi, secara ekonomi pemotongan upah pekerja untuk TAPERA ini akan menggerus daya beli dan menurunkan taraf kehidupan rakyat kelas pekerja, selain kenyataan upah pekerja yang rendah dan kenaikan upah tiap tahun yang telah dikerdilkan sedemikian rupa melalui kebijakan terkait upah. Dan ini akan semakin menjerumuskan rakyat kelas pekerja dan keluarganya ke jurang kemiskinan yang semakin dalam.
"Menjadi jelas bagi kita TAPERA ini selain penyelewengan terhadap amanat konstitusi, adalah juga merupakan perampokan, penggarongan, pembegalan, dan penumbalan terhadap rakyat kelas pekerja oleh negara yang mengabdi kepada kepentingan tuan modal," tegasnya.
"Maka kami Federasi Serikat Buruh Militan (FSEBUMI) menyatakan 'MENOLAK' Undang-Undang No. 4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU TAPERA) dan Peraturan Pemerintah yang menjadi turunannya," tandas Susi Rahayu Transiska, Kamis (30/05/2024).[Ari]