Ketua KPU Karawang Mari Fitriana saat diwawancarai awak media usai melaporkan dugaan pemalsuan dokumen, Selasa 7 Mei 2024.(foto: bdg) |
KARAWANG - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang Mari Fitriana, melaporkan kejadian dugaan pemalsuan dokumen ke Polres Karawang pada Selasa, 7 Mei 2024.
Mari Fitriana mengungkapkan bahwa terdapat pemalsuan Surat Keputusan (SK) KPU nomor 1213 tahun 2024. Pihak KPU telah mengajukan laporan tersebut beserta bukti-bukti yang mendukung.
"Kami telah menyampaikan laporan beserta alat buktinya kepada pihak Polres, dan mereka akan melakukan pendalaman terkait kasus ini," ungkap Mari Fitriana dalam konferensi pers di Polres Karawang.
Lebih lanjut, Mari menegaskan bahwa pelaku pemalsuan dokumen KPU harus segera ditangkap dan diproses secara hukum. Hingga saat ini, pihak KPU belum mengetahui sejauh mana penyebaran surat palsu tersebut, namun mereka telah berhasil memperolehnya.
"Kami merasa dirugikan oleh pelaku yang melakukan pemalsuan berkas tersebut. Kami tegaskan bahwa KPU tidak pernah mengeluarkan penetapan untuk salah seorang caleg," tegasnya.
Sementara itu, KPU masih menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga mereka menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada surat resmi yang dikeluarkan.
KPU juga menyatakan dirugikan atas pemalsuan SK tersebut, karena hal tersebut dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap integritas KPU.
"Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib," tandasnya.
Mari Fitriana juga berencana akan melaporkan media yang membuat berita hoax ke Dewan Pers.
"Media tersebut bukannya mengklarifikasi kebenarannya malah me take downnya. Kami berharap bahwa media penyebar berita hoaks tersebut mendapat teguran dari Dewan Pers," pungkasnya.(bdg)