Ketua Komisi IV DPRD Karawang H.Asep Syarifudin.(foto: bdg) |
KARAWANG - Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang H. Asep Syaripudin, S.T., menyoroti kasus dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PKH) sepihak yang menimpa Sonya Pratiwi.
Sonya Pratiwi diduga mengalami depresi berat akibat PHK yang diduga tidak sesuai prosedur oleh perusahaan tempatnya bekerja.
Menurut H.Ibe sapaan akrab H. Asep Syaripudin, mengatakan, proses PHK harus mengikuti aturan yang berlaku dan tidak boleh dilakukan tanpa dasar yang jelas.
"Tindakan sepihak dan pemaksaan untuk mengundurkan diri harus dihindari," ucapnya kepada awak media, Selasa (7/5/2024).
Komisi IV DPRD Karawang berencana memanggil pihak perusahaan, Disnaker, dan UPTD Pengawasan Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat untuk menyelesaikan perselisihan ini.
"Jika terbukti ada pelanggaran, kami akan mendesak untuk menindak tegas perusahaan yang melakukan tindakan semena-mena terhadap Sonya Pratiwi," tegasnya.
Di sisi lain, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Karawang, Ahmad Juaeni, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi antara kedua belah pihak dan melakukan mediasi, namun belum mencapai kesepakatan.
"Kami akan menerbitkan anjuran tertulis dalam penyelesaian hubungan industrial, semoga perselisihan ini bisa segera menemukan titik terang," terangnya.(bdg)