Sonya Pratiwi. (foto: ist) |
KARAWANG - Nasib tragis seorang mantan karyawan, Sonya (32) yang mengalami depresi berat setelah di-PHK sepihak oleh perusahaan tempatnya bekerja.
PHK dengan tidak memberikan pesangon tersebut berdampak pada Sonya mengalami kondisi psikologis yang memprihatinkan. Bahkan sempat melakukan percobaan bunuh diri.
Tuduhan yang dia terima pun disebutnya sebagai upaya perusahaan untuk menghindari tanggung jawabnya.
Dalam upayanya mencari keadilan, Sonya telah melaporkan peristiwa ini kepada Disnaker Karawang dan memohon bantuan dari Pemerintah Kabupaten Karawang serta DPRD setempat.
Sonya kepada awak media mengatakan akan untuk terus berjuang hingga haknya dipenuhi oleh perusahaan.
"Saya akan terus berjuang menuntut hak saya," ucapnya, Selasa 7 Mei 2024.
Kisah tragis Sonya menunjukkan pentingnya perlindungan bagi pekerja dari tindakan sepihak perusahaan dan perlunya penegakan hukum yang adil dalam dunia ketenagakerjaan.
Kasus ini juga menjadi sorotan atas perlunya perusahaan menjalankan kewajibannya dengan bertanggung jawab terhadap karyawan yang telah memberikan kontribusi bagi perusahaan.(bdg).