Iklan

Iklan

Kuasa Hukum PT Modaco Enersys: Pemkab Siak Tak Miliki Itikad Baik Selesaikan Soal Dana Titipan

BERITA PEMBARUAN
31 Mei 2024, 10:41 WIB Last Updated 2024-05-31T03:41:59Z
Kuasa Hukum PT. Medaco Enersys Agus Ferryanto, S.H.MH. (foto: ist)


JAKARTA - Kuasa Hukum PT Modaco Enersys, Agus Ferryanto, S.H., M.H., CLA., CTL., CPIR., dari Kantor Hukum Fenco Lawyer, menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak tidak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan masalah dana titipan yang terkait dengan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbasis Batubara berkapasitas 2x3 MW di Kota Siak Sri Indrapura.


Ferry sapaan akrab Kuasa Hukum Agus Ferryanto mengatakan, pada tahun 2007, PT Modaco Enersys, yang bergerak di bidang Engineering Procurement Construction (Konstruksi Terintegrasi), mendapatkan kontrak untuk membangun PLTU tersebut. Proyek tersebut berjalan hingga Desember 2009 dengan progress mencapai 80,934 persen. 


"Beberapa kendala yang dihadapi selama pengerjaan proyek termasuk masalah alat berat, cuaca, dan perubahan kurs mata uang Dollar yang mempengaruhi harga bahan baku," ucap Ferry dalam keterangan tertulisnya pada beritapembaruan.id, Jumat 31 Mei 2024.


Agus Ferryanto menjelaskan bahwa kliennya telah meminta penyesuaian harga akibat faktor-faktor tersebut. Namun, Pemkab Siak memutuskan untuk menghentikan kerjasama dengan PT Modaco Enersys dan mengganti pelaksana proyek, yang kemudian dianggap sebagai wanprestasi oleh PT Modaco Enersys. 


Pemkab Siak berniat mencairkan Bank Garansi Pelaksanaan Proyek, namun PT Modaco Enersys keberatan karena bukan pihaknya yang membatalkan proyek tersebut.


Masih kata Ferry, perselisihan ini kemudian berlanjut ke ranah hukum. Pemkab Siak mengajukan gugatan yang teregistrasi dengan nomor 09/Pdt.G/2010/PN.Siak, yang telah diputus pada tanggal 6 Juli 2011. 


Upaya hukum banding dilakukan oleh Pemkab Siak ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru dengan nomor register 32/PDT/2012/PTR, diputus pada tanggal 2 Agustus 2012. Kasasi juga diajukan ke Mahkamah Agung dengan nomor register 1272/K/Pdt/2013 dan diputus pada tanggal 18 September 2013.


"Seluruh putusan hukum menyatakan bahwa PT Modaco Enersys tidak terbukti melakukan wanprestasi. 

Selama proses persidangan, PT Modaco Enersys diminta memperpanjang Bank Garansi, namun karena kontrak telah diputus, permintaan ini tidak dapat dipenuhi," tutur Ferry. 


Sebagai gantinya, lanjut Ferry, Pemkab Siak meminta jaminan uang yang setara dengan nilai Bank Garansi, yaitu sebesar Rp4,6 miliar, yang kemudian dititipkan oleh PT Modaco Enersys ke rekening Kas Umum Daerah Pemkab Siak.


Dengan demikian, menurut Agus Ferryanto, tidak terbukti adanya perbuatan wanprestasi oleh PT Modaco Enersys. 


Oleh karena itu, Pemkab Siak tidak berhak mengajukan klaim atas Bank Garansi sebesar Rp 4.600.000.000,- kepada Bank Sumselbabel. 


Agus Ferryanto menegaskan bahwa kliennya telah bertindak dengan itikad baik dalam upaya menyelesaikan proyek dan memenuhi permintaan Pemkab Siak.


"Namun sebaliknya, Pemkab Siak tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan masalah dana titipan tersebut," tandasnya.(**).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kuasa Hukum PT Modaco Enersys: Pemkab Siak Tak Miliki Itikad Baik Selesaikan Soal Dana Titipan

Terkini

Topik Populer

Iklan