Iklan

Iklan

Penghujung Masa Jabatan, DPRD dan Pemkab Tapin Sepakati 5 Ranperda Jadi Perda

BERITA PEMBARUAN
28 Mei 2024, 23:01 WIB Last Updated 2024-05-28T16:01:08Z
Bupati Tapin Muhammad Syarifuddin bernama Wakil Ketua DPRD secara simbolis memperlihatkan Ranperda yang bakal disahkan menjadi Perda di Gedung DPRD Kabupaten Tapin, Senin 27 Mei 2024.(foto: ist)


RANTAU - Jelang penghujung masa jabatan anggota legislatif periode tahun 2019 - 2024, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Tapin sepakati lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (PERDA).


Kelima Ranperda tersebut disepakati dalam rapat paripurna pendapat akhir fraksi DPRD Tapin yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Tapin Herny Mustika, dan dihadiri Pj Bupati Tapin Muhammad Syarifuddin beserta Sekda Sufiansyah serta anggota DPRD Tapin, Forkopimda dan sejumlah Kepala SKPD Lingkup Pemkab Tapin, Senin (27/5/2024).


Adapun lima Ranperda yang disepakati oleh eksekutif dan legislatif itu, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelestarian dan Pengembangan Budaya Daerah, Ranperda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, Rancangan Peraturan Daerah Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Daerah, kemudian Ranperda Penyelenggaraan Perkembangan dan Pembangunan Keluarga serta Ranperda Pemberantasan Buta Aksara.


Pada rapat paripurna pendapat akhir fraksi - fraksi, lima fraksi di DPRD Tapin menyetujui lima Ranperda tersebut untuk disahkan menjadi Perda dan beberapa rekomendasi serta catatan disampaikan oleh masing-masing Ketua Fraksi.


Pada pendapat akhir, Fraksi PDIP yang disampaikan Wahyu Nugroho Ranoro, setuju dan mendukung kelima Ranperda itu untuk segera disahkan jadi perda dan memberi catatan, apabila sudah ditetapkan atau diundangkan agar segera dilakukan sosialisasi kepada masyarakat supaya dapat diketahui secara luas.


"Apabila sudah disahkan, agar segera dilakukan sosialisasi supaya diketahui dan manfaatnya dapat dirasakan. Salah satunya tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin," ujar Wahyu Ranoro.


Senada dengan, pada pendapat akhir fraksi PKB yang disampaikan Ikhwanudin Husein memberikan beberapa catatan, agar pasca disahkan nanti semua Perda ini segera dilakukan sosialisasi secara intensif kepada seluruh pihak terkait dan berkepentingan melalui masing-masing SKPD teknis terkait.


"Kemudian diharapkan agar segera dibuatkan regulasi lanjutan untuk teknis, melalui ketetapan Kepala Daerah atau Peraturan Bupati (Perbup)," katanya.


Evaluasi untuk penyempurnaan terhadap lima Ranperda tersebut juga dipandang masih diperlukan, sebagai bahan untuk selanjutnya disampaikan kepada Pemerintah provinsi dan pusat.


Sementara itu, Penjabat Bupati Tapin Muhammad Syarifuddin menyambut positif atas lima Ranperda inisiatif DPRD Tapin yang kini disetujui dijadikan Perda.


"Legislasi baru ini merupakan tanggung jawab dan komitmen bersama dalam berbagai proses pelaksanaan berbagai kegiatan atau agenda pembangunan di daerah," ungkapnya.


Dikatakannya, saran dan masukan yang sudah disampaikan akan ditindaklanjuti pihaknya bersama SKPD terkait untuk jadi pedoman dalam menjalankan aturan yang sudah disepakati bersama itu.(Ron).


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Penghujung Masa Jabatan, DPRD dan Pemkab Tapin Sepakati 5 Ranperda Jadi Perda

Terkini

Topik Populer

Iklan