Apip Samsi (foto: ist) |
KARAWANG - Kasus dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dialami oleh seorang karyawati di salah satu perusahaan ternama di Kawasan Industri Suryacipta menarik perhatian Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tri Nusa Karawang, Apip Samsi.
Apip Samsi menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan nasib karyawati tersebut agar mendapatkan hak-haknya.
"Sonya Pratiwi (32), mantan karyawati di salah satu perusahaan di kawasan Suryacipta Karawang, saat ini mengalami depresi," ujarnya kepada media pada Rabu, 22 Mei 2024.
Ketua LSM Tri Nusa menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini dengan tegas dan akan melayangkan surat audiensi ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Karawang serta pihak perusahaan terkait.
"Jika tidak ada titik temu atau kerjasama terkait permasalahan Sonya, kami akan mendirikan pos pengaduan di depan perusahaan tersebut, karena ini sudah menyalahi aturan terkait cipta kerja," tegas Apip Samsi.
Lebih lanjut, Apip menyatakan bahwa terkait dengan surat dari Disnaker Karawang yang diterima oleh Sonya, LSM Tri Nusa akan terus berjuang meskipun pihak perusahaan melakukan banding ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jawa Barat.(bdg).