Uwa Korban Eka Damayanti (kiri) bersama Ibu Korban Cucu saat diwawancarai wartawan usai vonis pengadilan di halaman PN Karawang, Rabu 8 Mei 2024.(foto: ist) |
KARAWANG - Setelah melalui serangkaian proses hukum yang panjang, keluarga korban pencabulan akhirnya mendapatkan keadilan.
Hari ini, Rabu 8 Mei 2024, Pengadilan Negeri Karawang memvonis tersangka, seorang oknum guru yang mengajar di salah satu sekolah Madrasah Ibtidaiyah di Kotabaru Karawang, dengan hukuman 12 tahun penjara.
Salah satu keluarga korban, Eka Damayanti menyatakan perasaan leganya setelah mendengar putusan sidang hari ini.
"Alhamdulillah hari ini memasuki babak akhir putusan sidang, dan tersangka divonis 12 tahun kurungan penjara dari tuntutan sebelumnya 20 tahun," ucap Uwa Korban Eka Damayanti.
Menurut Eka, dengan vonis 12 tahun menurut nya tidak seimbang dengan apa yang sudah dilakukan tersangka terhadap korban.
"Dengan adanya vonis tersebut saya merasa gembira, karena kasus ini terbukti bukan hoaks dan fitnah seperti isu di luaran. Ini menjadi satu pembuktian bahwa kasus ini benar benar ada," ujarnya.
Eka menegaskan dengan adanya hukuman mudah mudahan menjadi efek jera dan pembelajaran buat yang lainnya agar tidak melakukan hal yang sama.
Saat disinggung lontaran kata-kata fitnah timbul dari mana, Eka menjelaskan, ungkapan tersebut keluar dari keluarga yayasan dan keluarga tersangka.
Kami berpesan dalam dunia pendidikan lebih diperhatikan lagi agar tidak ada oknum pengajar seperti itu lagi. Seorang guru yang seharusnya, memberikan contoh yang baik karena mereka menjadi pengganti orang tua di sekolah.
Di tempat yang sama Cucu, ibu korban mengungkapkan rasa syukur atas tuntasnya kasus yang dialami keluarganya sudah selesai. Setelah menjalani proses hukum yang panjang dan membuatnya kelelahan.
"Dari perjalanan yang panjang kekhawatiran pun sempat menghantui karena tidak adanya tranparansi dalam penanganan kasus ini, dimulai dari penyidikan sampai persidangan," ujar Cucu.
Dari beberapa kali persidangan, kami keluarga korban hanya satu kali mengikuti sidang yang dilakukan di Pengadilan Negeri Karawang.
"Dengan vonis hukum 12 tahun mungkin menurut hukum itu sudah sesuai, tapi sebenarnya dengan trauma yang dialami anak tidak bisa digantikan dengan hukuman, tapi dengan adanya hukuman kami keluarga korban merasa puas," tandasnya (bdg)