Iklan

Iklan

Polisi Ringkus Pelaku Perampokan Disertai Kekerasan di Bekasi

BERITA PEMBARUAN
21 Mei 2024, 18:57 WIB Last Updated 2024-05-21T11:58:57Z
Polres Metro Bekasi saat konferensi pers pengungkapan kasus perampokan, Selasa 21 Mei 2024.(foto: ist)


BEKASI - Satu pelaku perampokan disertai kekerasan (curas) yang terjadi di Perumahan Firdaus Residence 4 Blok J9 No. 31, Desa Cibarusah Kota, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Jumat, 17 Mei 2024, berhasil ditangkap oleh Resmob Polres Metro Bekasi. 


Pelaku yang diketahui berinisial RT (37), warga Cibarusah, Kabupaten Bekasi, ditangkap setelah merampok rumah milik Arnika Rahmawati. Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Selasa, 21 Mei 2024, setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. 


Menurut Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, RT yang bekerja sebagai tukang bangunan di rumah korban, memasuki rumah tersebut melalui pintu pagar depan, lalu naik ke lantai dua menggunakan tangga di luar rumah, dan akhirnya masuk melalui plafon rumah.


"Pelaku mengikat kedua tangan korban dengan lakban, menutup mata korban dengan gorden, dan mengikat kaki korban dengan baju milik korban saat korban sedang tertidur," ungkap Kombes Pol Twedi dalam konferensi pers. 


Pelaku juga mengancam korban untuk diam karena hanya membutuhkan uang.


Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, antara lain 1 unit HP Merk Infinix warna biru milik korban, 1 jaket warna hijau yang digunakan pelaku saat beraksi, beberapa pakaian milik korban yang digunakan untuk mengikat korban, serta alat-alat lain seperti gorden, lakban, tambang, dan rekaman CCTV di ATM BCA. Selain itu, ditemukan juga 1 kunci duplikat sepeda motor.


"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di bagian tangan akibat lilitan lakban," kata Kombes Pol Twedi.


Motif pelaku melakukan tindakan tersebut adalah masalah ekonomi. Kini, tersangka harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang mengancamnya dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.


"Tersangka diancam dengan Pasal 365 ayat 1 dan 2 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman selama-lamanya dua belas tahun penjara," pungkas Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi.(sigit)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polisi Ringkus Pelaku Perampokan Disertai Kekerasan di Bekasi

Terkini

Topik Populer

Iklan