Iklan

Iklan

Polres Metro Bekasi Musnahkan Barang Bukti Narkotika

BERITA PEMBARUAN
30 Mei 2024, 22:57 WIB Last Updated 2024-05-31T06:00:20Z
Barang bukti yang dimusnahkan Polres Metro Bekasi, Kamis 30 Maei 2024.(foto: ist)


BEKASI - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika di Mapolrestro Bekasi pada Kamis (30/05/2024).


Kapolrestro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi menyampaikan bahwa pemusnahan tersebut meliputi ganja dan sabu. 


"Hari ini kita melakukan pemusnahan barang bukti berupa ganja dan sabu," ujarnya dalam sambutannya.


Kombes Pol Twedi menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bukti nyata dari komitmen pihaknya dalam memerangi narkoba. 


"Untuk menekan angka kriminalitas, kami dari Polres Metro Bekasi berkomitmen dalam melakukan penindakan peredaran maupun penggunaan narkoba dan tentunya kita bekerja sama dengan instansi lainnya seperti BNN dan BNK," tambahnya.


Kasatresnarkoba Kompol Dedi Herdina juga memberikan rincian barang bukti yang dimusnahkan, yaitu ganja sebanyak 79,123 kg, sabu 56,02 gram, dan 7000 butir obat-obatan golongan G. 


"Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan yakni ganja sebanyak 79,123 kg, sabu 56,02 gram, dan 7000 butir obat-obatan golongan G," ungkap Kompol Dedi.


Kompol Dedi juga menjelaskan bahwa pelaku kasus sabu mendapatkan restorative justice berupa rehabilitasi karena mereka adalah pengguna.


"Untuk kasus sabu pelaku adalah seorang pemakai dan mereka mendapatkan restorative justice yang penanganannya adalah rehabilitasi," katanya.


Sementara itu, untuk kasus ganja, terdapat lima orang pelaku yang dijadikan tersangka dan terancam hukuman pidana sesuai pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 


"Untuk lima tersangka pengedar ganja lintas provinsi Aceh, Medan, Sumatera, dan Jawa ini terancam hukuman maksimal 20 tahun dan minimal 6 tahun penjara," jelasnya.


Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kapolrestro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi dan dihadiri oleh Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Dwi Astuti, Kepala BNK Kabupaten Bekasi Dr. H. Encep S Jaya, serta unsur Forkopimda lainnya.(sigit).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polres Metro Bekasi Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Terkini

Topik Populer

Iklan