Iklan

Iklan

Tahanan Meninggal Dunia Akibat Penyakit Asma di Lapas Kelas IIA Karawang

BERITA PEMBARUAN
27 Mei 2024, 16:08 WIB Last Updated 2024-05-27T09:08:01Z
Lapas Karawang (foto: bdg)


KARAWANG - Seorang tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang berusia 42 tahun, yang diidentifikasi dengan inisial WJ, diduga meninggal dunia akibat penyakit asma di Lapas Kelas IIA Karawang. 


Kabar meninggalnya tahanan ini telah menjadi viral di media sosial, memunculkan kontroversi terkait penanganan kesehatannya di dalam penjara.


Menurut Kepala Lapas, Christo Roar, tahanan tersebut telah dikirim ke Lapas pada Februari 2024 dalam kondisi kesehatan yang memprihatinkan. 


Meskipun sudah mendapat perawatan, kondisinya terus memburuk hingga akhirnya meninggal dunia pada Mei 2024. 


"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tahanan tersebut mengidap Asma Bronkhiale, yang membutuhkan perawatan intensif," ujar Christo.


Dari hasil pemeriksaan tahanan dalam keadaan sakit, Saturasi Oksigen 86%, diagnosa Asma Bronkhiale dan disarankan untuk dilakukan pengobatan terlebih dahulu, dikembalikan ke pihak penahan.


"Kemudian, pada hari Kamis, 23 Februari 2024 tahanan dikirim kembali ke LAPAS Kelas IIA Karawang dengan membawa resume medis dari RSUD Karawang dengan diagnosa Asma Eksaserbasi Akut. Kondisi saat diterima tahanan masih mengeluhkan sesak nafas dan tampak pernafasan cuping hidung dengan Saturasi Oksigen 78%. Diberikan terapi berupa oksigen 5 lpm via nasal canul dan Saturasi Oksigen meningkat menjadi 95% kemudian oksigen dipertahankan dan diberikan terapi oral, tahanan ditempatkan di rawat inap untuk dilakukan observasi lebih lanjut,"ucapnya.


Dikatakan Christo, selama ditempatkan di ruang rawat inap pasien masih sering mengeluhkan sesak nafas yang disertai batuk dan dirasakan hilang timbul. 


Tahanan harus selalu menggunakan oksigen via nasal canul dan hari Rabu, tanggal 20 Maret 2024 tahanan mengeluhkan sesak nafas yang dirasakan hampir sepanjang hari semenjak ditahan di Lapas Karawang, bila sedang sesak nafas tahanan hanya bisa bicara kata per kata dan membaik bila diberikan oksigen, keluhan disertai dengan batuk. TD 117/87 mmHg, Nadi 122 x/menit, Respirasi 28 x/menit, Suhu 36,7oC, SpO2 83%, hasil TCM negative TB. 


"Diberikan terapi berupa oksigen dan terapi oral lalu memberitahu ke pihak penahan agar tahanan dirujuk ke RSUD Karawang untuk mendapatkan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut," tuturnya.


Lebih lanjut Christo menyampaikan, pada hari Kamis, tanggal 28 Maret 2024 tahanan dijemput pihak penahan dan dibawa ke IGD RSUD Karawang. Tahanan dirawat inap di RSUD sampai hari Selasa, 2 April 2024, lalu pada Selasa, 2 April 2024 tahanan dikembalikan ke LAPAS Karawang setelah menjalani perawatan di RSUD Karawang. Terapi oral dilanjutkan dan tahanan ditempatkan di ruang Rawat Inap LAPAS Karawang.


"Pada hari Rabu, 1 Mei 2024 tahanan mengeluhkan sesak nafas yang dirasakan semakin memberat. Dari hasil pemeriksaan didapatkan tahanan dengan diagnosa PPOK eksaserbasi akut + Bekas TB dan segera dibawa ke IGD RSUD Karawang untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut lalu memberitahu pihak penahan," ungkapnya lebih rinci.


Christo menambahkan, tahanan dirawat di RSUD Karawang sampai tanggal 6 Mei 2024 dan dikembalikan ke LAPAS Karawang oleh pihak penahan dan di hari Sabtu, 25 Mei 2024 tahanan mengeluhkan sesak nafas berat dan batuk dengan Saturasi Oksigen 51%, diberikan oksigen 5 lpm via nasal canul dan Saturasi Oksigen naik menjadi 86%, sesak dirasakan berkurang dan diberikan terapi per oral.


"Lalu hari Minggu, 26 Mei 2024 WIB tahanan dilaporkan mengalami penurunan kesadaran, diberikan pertolongan pertama kemudian segera dibawa ke IGD RSUD Karawang dengan diagnosa penurunan kesadaran pukul 06.50 WIB. Setelah dilakukan pemeriksaan dan tindakan lebih lanjut kemudian WBP dinyatakan meninggal dunia pada hari Minggu, 26 Mei 2024 pukul 07.30 WIB oleh dokter RSUD Karawang selanjutnya dipindahkan ke Ruang Forensik RSUD Karawang.


Nada serupa diungkapkan kasi Intel Kajari Karawang Adi bahwa korban  dari hasil diagnosa  Rontgen dan pengambilan darah Terdakwa WJ sebelumnya sudah menderita Asma sejak lama kemudian ditemukan pembengkakan berupa cairan pada paru-paru sehingga menyebabkan pompa jantung tidak stabil. 


"Tahan tersebut merupakan titipan kejaksaan dalam tindak Pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," sebutnya.(bdg)




Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tahanan Meninggal Dunia Akibat Penyakit Asma di Lapas Kelas IIA Karawang

Terkini

Topik Populer

Iklan