Iklan

Iklan

Tim Reskrim Polsek Patumbak Ringkus Pelaku Pencurian dengan Pemberatan

BERITA PEMBARUAN
23 Mei 2024, 12:07 WIB Last Updated 2024-05-23T05:15:31Z
Terduga pelaku curat diamankan Tim Polsek Patumba Deli Serdang, Selasa 21 Mei 2024 (foto: ist)



DELI SERDANG - Tim Unit Reskrim Polsek Patumbak berhasil mengamankan seorang tersangka pencurian dengan pemberatan di Jalan Pembangunan Desa Marendal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.


Tersangka yang berhasil ditangkap adalah AS (58), pada Selasa, 21 Mei 2024, sekira pukul 21.00 WIB.


Informasi yang diterima oleh Tim Reskrim Polsek Patumbak menyebutkan bahwa tersangka melakukan pencurian sepeda motor atas nama Abdul Rahim di Jalan Purwo Simpang Jalan Pahlawan. 


Dengan dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Patumbak IPTU Jikri Sinurat, S.H., M.H., dan Panit I Opsnal IPTU M.Y Dabutar, S.H., M.H., tim segera menuju lokasi.


Dengan bantuan rekaman CCTV, tim berhasil mengidentifikasi tersangka yang kemudian ditangkap. 


"Tersangka AS alias Aris alias Regar mengakui perbuatannya setelah diperlihatkan bukti rekaman CCTV. Tim kemudian melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti dan berhasil mengamankan gunting, celana, dan sepatu di rumah korban," ujar IPTU Jikri Sinurat.


Lebih lanjut, IPTU Jikri mengatakan, tersangka mengakui bahwa pakaian yang digunakan saat melakukan kejahatan ditaruh di rumah Anwar Yunani alias Jon di Jalan Gaharu. 


"Tim berhasil mengamankan pakaian tersebut dari rumah Anwar Yunani alias Jon," sebutnya.


Menurutnya, terkait sepeda motor curian, tersangka menjualnya melalui seseorang bernama Puput, namun upaya untuk menemukan Puput tidak membuahkan hasil. 


"Tersangka kemudian dibawa ke Kantor Polsek Patumbak untuk proses hukum lebih lanjut," Jikri.


Masih kata IPTU Jikri, kronologis kejadian pada Sabtu, 18 Mei 2024, menyebutkan bahwa terjadi pencurian dengan pemberatan terhadap sepeda motor milik korban. 


Pelaku meminta tolong kepada korban untuk diantar ke suatu tempat dengan alasan mengambil uang, namun kemudian melakukan tindakan kejahatan dengan kekerasan dan mengancam korban dengan pisau.


"Korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street. Proses hukum atas perbuatan tersangka akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku," tuturnya.(rijki)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tim Reskrim Polsek Patumbak Ringkus Pelaku Pencurian dengan Pemberatan

Terkini

Topik Populer

Iklan