Rumah Sekda Karawang H.Acep Jamhuri saat digeledah oleh Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Senin 20 Mei 2024 (foto: mu) |
KARAWANG - Tim Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Jawa Barat melakukan penggeledahan di kantor dan rumah pribadi Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang, H. Acep Jamhuri, pada Senin, 20 Mei 2024.
Penggeledahan ini terkait kasus dugaan tukar guling (ruislag) lahan pemerintah daerah (Mall Ramayana) dengan PT. Jakarta Inti Land (JIL) yang mengelola Mall Ramayana. Proses tukar guling lahan ini terjadi pada tahun 2023 dan memunculkan nama Sekda Karawang, Acep Jamhuri.
Menurut informasi di lapangan, penggeledahan dimulai dari kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), dilanjutkan ke kantor Sekda, kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karawang, dan berakhir di kediaman Sekda.
Saat diwawancarai, Kasi Penyidik Kajati Jabar, Agus Sastrawan, menjelaskan bahwa tim penyidik Kajati Jabar melakukan penggeledahan ini sebagai langkah paksa dalam penyidikan kasus ruislag yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Karawang dengan PT. JIL.
"Karena sudah masuk ranah penyidikan dengan kewenangan tugas pokok dan fungsi (tupoksi), kami melakukan upaya paksa penggeledahan ini. Tindakan ini juga atas persetujuan Pengadilan Negeri Karawang," jelas Agus.
Agus menegaskan bahwa penggeledahan ini bertujuan untuk mencari dokumen-dokumen dan barang bukti terkait kasus ruislag di Karawang. Dokumen-dokumen tersebut akan disita untuk memperkuat alat bukti dalam penyelidikan.
"Kajati Jabar melakukan penggeledahan di empat titik, yaitu kantor PUPR, kantor Sekda, kantor BPKAD, dan kediaman Sekda," ujarnya.
Barang bukti yang diamankan oleh Kajati Jabar meliputi berbagai dokumen terkait ruislag yang akan digunakan untuk memperkuat alat bukti.
"Dengan adanya barang bukti ini, kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut termasuk barang bukti elektronik," tandas Agus.(bdg)