Gary Gagarin bersama tim usai melaporkan Kades Sukaluyu ke Kejati Jabar, Rabu 12 Juni 2024.(foto: ist) |
KARAWANG - Gary Gagarin Akbar bersama timnya Zarisnov Arafat, Dian Suryana dan Irfan Hanafi melaporkan Kepala Desa Sukaluyu Kecamatan Telukjambe Timur, LH, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Rabu (12/6/2024).
“Hari ini kami secara resmi melaporkan Kepala Desa Sukaluyu dan Direktur Bumdes terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi ke Kejati Jawa Barat,” kata Gary dalam keterangan rilisnya kepada awak media.
Gary menjelaskan, Kades LH dilaporkan lantaran kliennya dipaksa memberikan sejumlah fee dari hasil usaha yang bekerja sama dengan perusahaan yang berada di wilayah Desa Sukaluyu yang mana dipaksa dituangkan dalam bentuk perjanjian.
“Klien kami mulai memberikan fee sejak tahun 2021 sampai dengan tahun 2024 dengan total uang yang sudah diberikan kurang lebih Rp1,4 miliar,” ucapnya.
“Klien kami memiliki pekerjaan di beberapa perusahaan yang ada di Desa Sukaluyu, dan itu diminta memberikan fee dengan alasan demi kondusivitas lingkungan,” sambungnya.
Jadi, tambah Gary, diduga Kepala Desa Sukaluyu memenuhi unsur Pasal 12 huruf e UU Tipikor yang menyatakan bahwa dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
“Atau dengan menyalahgunakan kekuasaan seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dg potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri,” tandasnya.
Terpisah awak media berusaha mencari klarifikasi melalui Sekretaris Desa Sukaluyu Heri Herdiana perihal pelaporan tersebut, Heri mengatakan bahwa persoalan tersebut masalah Bumdes.
“Maaf setahu saya itu kerja sama dengan Bumdes bukan dengan desa. Mangga dengan Bumdes saja nanti (minta klarifikasi),” ucapnya.(ltf)