Iklan

Iklan

Kembali ke UUD'45 Naskah Asli Harga Mati!

BERITA PEMBARUAN
06 Juni 2024, 14:32 WIB Last Updated 2024-06-06T07:32:56Z


Oleh : Muslim Arbi 


Kembali ke UUD'45 Naskah ASLI adalah Harga mati, karena Proklamasi 17 Agustus 1945 dan UUD'45 ASLI adalah satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan.


Jiwa dan semangat Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dapat di pertahankan, apabila UUD'45 Naskah Asli tetap menjadi landasan berbangsa dan bernegara. 


Jika Proklamasi 17 Agustus 1945 tanpa Naskah Asli  UUD 1945 sebagaimana yang ditetapkan pada 18 Agustus 1945.  Maka negara bangsa ini semakin jauh menyimpang dari tujuan negara ini yang didirikan oleh Para Pendiri Bangsa.


Amandemen UUD 1945 yang dilakukan oleh MPR hasil Reformasi 1998 telah mengganti UUD 1945 menjadi UUD 2002, akan tetapi publik dikibuli oleh UUD baru, menggantikan UUD 1945 dengan tetap menggunakan nama UUD 1945, padahal UUD yang diklaim hari ini sebagai UUD 1945 telah mengalami penggantian, bukan amandemen lagi. 


Menurut Prof Kaelan, guru besar UGM : UUD1945 saat ini telah mengalami perubahan 95 persen, sehingga  yang tersisa hanya mukadimah saja dari UUD 1945, bagaimana itu disebut sebagai UUD 1945 lagi? Bukankah UUD hasil amandemen 2002 itu, negara telah mengganti UUD 1945 dengan UUD 2002? 


Setelah berlaku UUD 2002, hampir 22 tahun, bangsa ini semakin jauh dari cita-cita dan tujuan negara ini didirikan.


Oleh Dokter Zulkifli Ekonomi, seorang pejuang tangguh untuk mengembalikan UUD1945 Asli. Secara populer menyebutkan UUD1945 sebagai UUD 45 Palsu. 


Penulis bersama Prof Sri Bintang Pamulang, Bang Amir Hamzah dan Mba Ratna Sarumpaet dalam dalam satu podcast menyebutkan UUD 1945 saat sebagai UUD tipu-tipu. Dan belum ada ahli atau pakar yang mengkritisi UUD'45 yang sebut tipu-tipu saat ini.


Dan dalam waktu dekat saya (Muslim Arbi dkk) akan menggelar Debat Konsitusi antara Kelompok Pro dan Anti Amandemen UUD 1945.


Hal itupun telah disadari oleh Ketua MPR 1999-2004  Prof Amien Rais yang di kenal sebagai Bapak Reformasi soal UUD 1945 yang di amandemen saat ini pada tahun 1999-2002 : Bahwa UUD 45 saat ini sebagai hasil amandemen tahun 1999-2002 harus di evaluasi. 


Bambang Soesatyo, ketua MPR saat ini mengajukan usul agar perlu amandemen lagi, berarti akan terjadi amandemen ke 5, karena pada tahun 1999-2002 telah di lakukan 4 kali amandemen.


Setelah 4 kali amandemen yang dulu dilakukan oleh MPR periode 1999-2004 dan telah terjadi perubahan 95 persen isi UUD NKRI, berarti penggantian UUD. Bagaimana  mungkin berubah hampir 100 persen masih tetap menggunakan nama perubahan atau amandemen? 


Seharusnya UUD 1945 ini adalah UUD2002. Bukan UUD 1945 sebagaimana Naskah Asli 18 Agustus 1945. 


Jadi yang di perlukan saat ini adalah Kembali ke UUD'45 Naskah asli agar jiwa dan semangat Proklamasi 17 Agustus 1945 tetap hidup di bangsa ini, setelah itu baru dilakukan perubahan dengan tehnik adendum. 


Jika tetap menggunakan UUD 2002 sebagai acuaan dan fondasi bernegara saat ini, niscaya Bangsa dan Negara ini semakin jauh dari Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 dan tujuan negara ini yang didirikan oleh Para Pendiri Bangsa.


Jadi jika Ketua MPR, Bambang Soesatyo mengusulkan amandemen lagi. Menurut hemat penulis itu tidak mencerminkan aspirasi yang berkembang di masyarakat. Apakah Ketua MPR tidak tahu, suara-suara Rakyat dan Para Tokoh untuk kembali ke UUD'45 Naskah asli itu sejak MPR di pimpin oleh Hidayat Nurwahid, Zulkifli Hasan? 


Bahkan pada tahun 2004, di rumah Pak Amien Aryoso kumpul dengan sejumlah Tokoh-Bangsa: Babe Ridwan Saidi, Prof Usep Ranuwihardjo, Pak Amien Aryoso, Prof Sri Sumantri  dan sejumlah tokoh lain nya, penulis ikut di forum itu membahas UUD 1945 hasil amandemen 1999-2002. 


Bahkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dipimpin oleh AA La Nyala Mahmud Mattalitti telah secara resmi melalui aspirasi dari berbagai Daerah, Akademisi, ormas dan para aktivis dan agenda jembali ke UUD'45 Naskah ASLI telah diputuskan pada Sidang Paripurna di DPD dan hasil nya disampaikan pada Sidang MPR RI 16 Agustus 2023 lalu. 


Menjadi pertanyaan dan aneh jika saat ini Ketua MPR menghendaki perlu ada amandemen lagi? Padahal usulan DPD RI yang telah di sampaikan di Depan Sidang MPR tahun 2023 itu adalah usulan resmi DPD RI sebagai lembaga tinggi negara. 


DPD RI adalah senator yang resmi diatur oleh UUD amandemen adalah Anggota MPR selain DPR. Maka mengherankan kalau Ketua MPR malah menginginkan adanya amandemen lagi?! Apakah ketua MPR punya agenda tersendiri di luar dari acara kenegaraan resmi di Sidang MPR 16 Agustus 2023? 


Jadi untuk bangsa dan negara ini agar tetap berada di jalur lurus (Siratal mustakim) pada cita-cita Proklamasi dan tujuan negara ini didirikan, maka opsinya adalah Kembali ke UUD 45 Naskah Asli adalah Harga Mati. Tanpa tawar menawar. 

Sawangan: Selasa 7 Juni 2024.


Penulis adalah Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kembali ke UUD'45 Naskah Asli Harga Mati!

Terkini

Topik Populer

Iklan