Iklan

Iklan

Komisi I DPRD Karawang Minta Pemkab Segera Bayar Ganti Rugi Lahan Warga

BERITA PEMBARUAN
20 Juni 2024, 20:43 WIB Last Updated 2024-06-20T13:45:30Z

Komisi I DPRD Kabupaten Karawang saat menggelar RDP terkait pembayaran ganti rugi lahan warga, Kamis 20 Juni 2024.(foto: bdg)


KARAWANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang diduga belum membayar ganti rugi atas lahan milik seorang warga, yang telah dibangun jalan lingkar Tanjungpura-Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.


Warga pemilik lahan bersikeras agar pemerintah segera melunasi lahan seluas kurang lebih 2000 m2, yang kini telah menjadi akses jalan nasional.


Hal tersebut terungkap saat komisi I DPRD Karawang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Bandan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum Majelis Pimpinan Cabang (BPPH MPC) Pemuda Pancasila Karawang selaku kuasa hukum warga, DPPKAD, Bappeda, Bapenda, kepala BPN, Danramil dan Kapolsek Karawang.


Ketua BPPH MPC PP Karawang, Agus Ferryanto mengatakan, kliennya sudah bertahun tahun mencari keadilan agar lahannya dibayar Pemkab Karawang, namun setelah berkali kali mengadukan hal ini ke Pemkab Karawang namun tidak ada tanggapan.


"Saat ini akhirnya kami mengadukan ke komisi 1 DPRD Karawang agar segera ada solusi untuk pembayaran lahan klien kami," ucapnya usai RDP dengan komisi I DPRD Karawang, Kamis 20 Juni 2024.


Ferry menuturkan, saat audiensi tadi, pihaknya sudah memperlihatkan bukti bukti sah kepemilikan lahan kliennya dan sudah divalidasi pihak BPN Karawang, namun pihak Pemkab Karawang tidak dapat memperlihatkan bukti pembayaran yang di klaimnya sudah dibayar ke kliennya.


"Sesuai hasil RDP hari ini, komisi I DPRD Karawang memberikan tenggat waktu selama dua minggu kepada Pemkab untuk menunjukan dokumen atau bukti pembayaran kepada kami. Dan jika tidak ada buktinya, maka Pemkab Karawang harus segera membayar ganti rugi lahan klien kami," ungkapnya.


Ferry menegaskan, hanya ada dua pilihan, Pemkab Karawang bayar ganti rugi lahan kliennya atau lahan tersebut akan diambil alih dan akan diblokir akses jalan lingkar Tanjung Pura.


Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Karawang, Khoerudin mengatakan, pihaknya menerima surat tembusan dari ketua DPRD Karawang terkait adanya aduan masyarakat yang mengeluh lahannya belum dibayar Pemkab Karawang yang dimana lahan tersebut sudah dibangun jalan baru lingkar Tanjungpura.


"Maka dari itu, hari ini kami memanggil pihak-pihak terkait untuk melakukan RDP guna mencari win win solution," katanya.


Menurut Khoerudin, pihak Pemkab Karawang mengaku sudah membayar ganti rugi lahan tersebut namun tidak dapat membuktikan dokumen atau surat pembayaran, sedangkan warga  memliki bukti sertifikat tanah dilahan tersebut.


"Kami memberikan tenggat waktu Pemkab Karawang untuk membuktikan bukti pembayaran yang sudah dibayarkan ke warga.


Jika tidak kata Khoerudin, maka Pemkab Karawang harus membayar lahan tersebut karena itu merupakan hak warga. Dan ini menjadi hal yang memalukan jika Pemkab Karawang tidak membayar ganti rugi lahan.


"Dan jangan sampai warga mengambil alih lahan tersebut dengan memasang portal atau memblokir jalan lingkar Tanjungpura yang sudah menjadi akses jalan nasional," tandasnya.(bdg)



Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Komisi I DPRD Karawang Minta Pemkab Segera Bayar Ganti Rugi Lahan Warga

Terkini

Topik Populer

Iklan