Petugas Gabungan saat menggerebek salah satu tempat yang diduga lokasi prostitusi online di Karawang, Kamus 7 Juni 2024.(foto: ist) |
KARAWANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karawang, bersama tim gabungan TNI-Polri, menggerebek enam lokasi yang diduga menjadi sarang prostitusi online dan mesum di kawasan perkotaan Karawang, Kamis 6 Juni 2024 sekira pukul 23.45 WIB.
Operasi ini berhasil menangkap 53 orang, yang umumnya tengah asik bersama pasangan haramnya. Dari 53 orang itu, 25 pasangan di luar nikah dan tiga orang perempuan yang ditinggal pasangan mesumnya di hotel.
Lokasi-lokasi yang dituju dalam operasi ini adalah SQ Residence, JM Guest House, Mahkota Residence, Hotel Permata Ruby, Wisma 9, dan Columbus.
"Kami mendapat pengaduan dan informasi dari masyarakat terkait adanya lokasi yang menjadi sarang prostitusi online dan pekat. Dari sana, kami melakukan penelusuran, hingga penindakan, dengan melakukan operasi pekat ini," ujar Kasatpol PP Karawang Basuki Rahmat melalui Plt Kabid PPUD Adi Firmansyah.
Operasi ini didasarkan pada Perda 10 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Trantibum Linmas.
"Kami tidak akan membiarkan aktivitas pekat, terlebih prostitusi di Karawang. Operasi serupa akan terus kami lakukan," tegas Adi Firmansyah.
Ke-53 orang yang terjaring dalam operasi ini dibawa ke Mako Satpol PP Karawang untuk dilakukan pembinaan.
"Kami lakukan pembinaan, kami panggil orang tuanya. Mereka membuat pernyataan," kata Adi Firmansyah.(ega)