Iklan

Iklan

Polisi Ringkus Pemuda yang Diduga Perkosa Wanita Setengah Baya

BERITA PEMBARUAN
02 Juni 2024, 21:47 WIB Last Updated 2024-06-02T14:47:20Z
Anggota Sat Resmob Polres Tapin usai penangkapan terduga pemerkosa(jongkok), Minggu 2 Juni 2024.(foto: ist)


RANTAU - Seorang pria berinisial N (29) ditangkap oleh anggota Resmob Polres Tapin setelah diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang wanita setengah baya berinisial E (54) di Kecamatan Tapin Tengah, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan.


Menurut Kapolres Tapin AKBP Sugeng Priyanto, melalui Kasat Reskrim Res Tapin AKP Haris Wicaksono mengatakan, tersangka N diamankan Tim Resmob Polres Tapin di Kecamatan Binuang pada Sabtu (1/6/2024), lima hari setelah peristiwa tindak pidana tersebut terjadi.


"Kasus pemerkosaan itu terjadi pada Selasa (28/5/2024) pukul 14.00 Wita di Kecamatan Tapin Tengah, di dalam rumah milik anak korban," ujarnya. 


Korban E, kata AKP Haris, saat itu sedang berkunjung ke rumah RM anaknya untuk bertemu cucunya dan tinggal sendirian di rumah ketika RM pergi ke sekolahan untuk menjemput anaknya.


Menurut AKP Haris, korban sempat keluar rumah untuk menjemur dan melihat si pelaku berada di samping rumah sedang memuat pasir ke dalam karung. Pelaku lalu mengikutinya masuk ke dalam rumah dengan alasan hendak meminjam korek api, kemudian merangkul korban dan korban sempat melawan hingga terjatuh sambil berteriak minta tolong.


Pelaku kemudian menyeret korban hingga sampai di atas kasur dan setelah melucuti pakaian dalam korban, pelaku melakukan aksi tak senonohnya. 


"Korban mengalami trauma dan melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Tapin," tandasnya.


Tersangka N kini mendekam disel tahanan Mapolres Tapin dan dijerat pasal 285 KUHPidana dan pasal 6 huruf B UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.(ron)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polisi Ringkus Pemuda yang Diduga Perkosa Wanita Setengah Baya

Terkini

Topik Populer

Iklan