Polres Tapin saat menggelar konferensi pers pengungkapan bandar narkoba di Kabupaten Tapin, Selasa 5 Juni 2024.(foto: ist) |
RANTAU - Satuan Reserse Narkoba Polres Tapin, jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan, mengungkap peredaran gelap narkoba jenis sabu seberat 121,09 gram dalam operasi Antik Intan 2024 yang berlangsung selama 14 hari, mulai 17-30 Mei 2024.
"Ada 13 kasus peredaran gelap narkoba yang berhasil diungkap. Delapan kasus dari Satres Narkoba Polres dan sisanya diungkap Polsek jajaran," ujar Kapolres Tapin AKBP Sugeng Priyanto saat press rilis di Mapolres Tapin, Rabu (5/6/2024).
Selain mengungkap kasus peredaran sabu, Polres Tapin juga mengungkap peredaran obat-obatan terlarang di antaranya pil Inex sebanyak 5 butir.
"Dari semua kasus yang diungkap,ada 17 orang yang ditetapkan jadi tersangka dan kesemuanya berjenis kelamin laki-laki. Dari 13 kasus tersebut ada 1 kasus yang menonjol dengan barang bukti sabu seberat 110,68 gram dan 5 butir pil inex dari tersangka M (29) warga Karangan Putih, Binuang," ungkap Kapolres.
AKBP Sugeng yang didampingi Kasat Res Narkoba AKP Mara Halim Harahap bersama Wakapolres Tapin Kompol Reinhard Maradona menyebutkan dari hasil pengungkapan kasus narkoba itu, pihaknya telah menyelamatkan 1.821,35 orang terhindar dari penyalahgunaan narkoba.
"Dari 121,09 gram sabu, estimasi 1 gram sabu dipakai oleh 15 orang dan 1 butir pil inex dipakai satu butir 1 orang maka ada ribuan orang yang telah diselamatkan," jelasnya.
Menurut Sugeng, jika diuangkan barang haram tersebut mencapai 186.135.000 dengan asumsi 1 gram sabu Rp1,5 juta dan 1 butir pil Inex Rp900 ribu.
Ditambahkan, Kasat Res Narkoba AKP Mara Halim Harahap, tersangka M (29) selain sebagai pengedar narkoba juga pemakai, yang setiap harinya bisa mengkonsumsi narkoba 3 sampai 4 kali.
"Tersangka M ini sudah lama jadi target operasi (TO) saat digrebek di rumahnya, barang bukti sabu ditemukan disimpan di kebun karet belakang rumahnya,tepatnya dekat kuburan," jelas Kasat Res Narkoba.(Ron).