Iklan

Iklan

Sekjen LSM KOMPAK Reformasi Serahkan Surat ke Kejagung Terkait Ruislag di Karawang

BERITA PEMBARUAN
12 Juni 2024, 10:12 WIB Last Updated 2024-06-12T03:12:04Z
Gedung Kejaksaan Agung RI.(foto: ist)


KARAWANG - Sekjen LSM KOMPAK Reformasi, Pancajihadi Al Panji, kunjungi Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk menyerahkan surat kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan, terkait ruislag di Karawang.


Surat bernomor 100/LSMKR-LP/VI/2024 tertanggal 10 Juni 2024 itu secara khusus mempertanyakan peran Kejaksaan Negeri Karawang sebagai pendamping dalam proses Ruislag antara Pemda Karawang dan PT. Jakarta Inti Land.


Dalam rilisnya kepada media, Panji menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Karawang terlihat kurang responsif dalam penanganan kasus tersebut, terutama setelah laporan dari pengacara kondang Johnson Panjaitan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa-Barat. 


"Inti surat tersebut pada dasarnya mempertanyakan Kejaksaan Negeri Karawang sebagai pendamping dalam proses Ruislag antara Pemda Karawang dan PT. Jakarta Inti Land," ujar Panji dalam rilisnya kepada beritapembaruan.id, Selasa 11 Juni 2024.


Secara normatif Kejaksaan negeri sebagai pendamping Panitia Ruislag berjalan seperti biasa namun justru kelihatan sibuk mana kala setelah peristiwa ramainya pemberitaan. 


Terlebih pengacara kondang Johnson Panjaitan melaporkan Ruislag ini  ke Kejaksaan Tinggi Jawa-Barat.


"Ini kan clear peran Kejaksaan Negeri Karawang ini tidak serta merta. Bila melihat data yang kami miliki, surat permohonan kajian hukum kepada Kejaksaan Negeri Karawang berdasarkan surat Nomor : 030/8465/BPKAD tanggal 7 Desember 2022 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah," ungkap Panji.


Berdasarkan permohonan tersebut, kata dia, Kejaksaan Negeri mengundang Sekretaris Daerah untuk melakukan ekspose dengan surat Kepala Kejaksaan Negeri Karawang nomor : B-56/M.2.2.26/Gs.1/01/2023 tanggal 4 Januari 2023 hal Undangan Paparan Permohonan Kajian Hukum .


Dia menjelaskan paparan dilaksanakan Senin (9/1 2023) di Ruang Pelayanan Hukum Kejaksaan Negeri Karawang yang dihadiri oleh Kepala Kejaksaan, Sekretaris Daerah, Kepala BPKAD, Kepala Seksi Perdata dan TUN serta Tim dari Bidang Aset BPKAD Karawang dan Tim Jaksa Pengacara Negara.


Adapun hasilnya sebut Panji, permohonan pendapat hukum atau kajian hukum sepakat untuk dilakukan pemindahan pelayanan dengan pendampingan hukum. Saat itu Tim Jaksa Pengacara Negara membutuhkan dokumen dan bahan sebagai dasar untuk melakukan penelaahan terhadap permohonan pendampingan hukum.


Menurutnya, apabila permohonan pendampingan tersebut disetujui, maka Tim Jaksa Pengacara Negara akan mengeluarkan surat daftar nama tim dan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Karawang untuk melaksanakan pendampingan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Menindaklanjuti hasil paparan tersebut, kata Panji, keluar surat Kepala Kejaksaan Negeri Karawang nomor : B-163A/M.2.26/Gph.2/01/2023 tanggal 13 Januari 2023 hal Permohonan Kajian Tukar Menukar Tanah, yang isinya daftar nama Tim Pendamping untuk memberikan konsultasi dan pertimbangan hukum, yang terdiri dari enam jaksa. 


"Ini kan jelas tupoksi dari kejaksaaan Negeri Karawang, sebagai pendamping Panitia Ruislag. Anehnya ketika kasus ini dilaporkan ke Kejati Jawa-Barat, secara responsif, Komisi I DPRD Karawang dan kejaksaan negeri Karawang membuat semacam panitia investigasi dan salah satu rekomendasinya menyatakan ada tanah yang bermasalah," tuturnya. 


"Kami menyayangkan juga semestinya ruislag ini tidak akan menadi masalah bila kejaksaan negeri mengawal ketat.," imbuh Panji.


Masih menurut Panji, mirisnya lagi setelah adanya penggeledahan berdasarkan informasi yang dilansir dari beberapa media salah satunya media detik.com (20/5/2024) Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jawa-Barat menerangkan bahwa kasus ruislag di Kabupaten Karawang sudah masuk ke tahap penyidikan.


Pasal yang diterapkan yaitu pasal 5, jo Pasal 12 huruf e jo, Pasal 11 jo, Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(rls/bdg)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sekjen LSM KOMPAK Reformasi Serahkan Surat ke Kejagung Terkait Ruislag di Karawang

Terkini

Topik Populer

Iklan