Iklan

Iklan

Disdukcapil Karawang Sosialisasikan Pentingnya Dokumentasi Akta Kematian

BERITA PEMBARUAN
26 Juli 2024, 22:42 WIB Last Updated 2024-07-26T15:42:00Z
Abdul Majid ,S.H., M.S.I.(foto: bdg)


KARAWANG - Guna menyediakan data kependudukan yang akurat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karawang, menggelar sosialisasi tentang pentingnya akta kematian. 


Acara tersebut diselenggarakan di Aula kantor Kecamatan Titamulya, dengan tujuan untuk memastikan informasi mengenai orang yang telah meninggal tercatat dengan benar dalam data base mereka.


Kepala Bidang Dinas Disdukcapil Karawang, Abdul Majid, S.H., M,S.I., menjelaskan, akta kematian adalah dokumen penting yang secara hukum menyatakan seseorang telah meninggal secara resmi. 


"Dengan memiliki akta kematian yang valid, kita dapat menghapus data orang yang sudah meninggal dari sistem kami, memastikan bahwa bantuan dan administrasi yang diberikan sesuai dengan kondisi aktual," ujar Abdul Majid, Jumat 26 Juli 2024.


Menurut Majid, proses penerbitan akta kematian juga disederhanakan untuk memudahkan masyarakat. Persyaratan yang dibutuhkan seperti KTP, dua orang saksi, dan surat keterangan dari kepala desa dapat langsung diproses di kantor Disdukcapil.


"Dengan menghadirkan dokumentasi yang lengkap, kami berharap masyarakat dapat segera melaporkan kematian anggota keluarga mereka, sehingga kami dapat memperbarui basis data dengan tepat," tambah Abdul Majid.


Kegiatan sosialisasi ini telah dilakukan di beberapa kecamatan, dimana masyarakat didorong untuk proaktif melaporkan kematian agar administrasi kependudukan tetap terjaga dengan baik.(bdg)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Disdukcapil Karawang Sosialisasikan Pentingnya Dokumentasi Akta Kematian

Terkini

Topik Populer

Iklan