Iklan

Iklan

Gabungan SP/SB Jawa Barat Siap Kawal Hasil Putusan MA Tolak Kasasi Apindo

BERITA PEMBARUAN
15 Juli 2024, 22:38 WIB Last Updated 2024-07-15T15:38:51Z
Peserta Rapat gabungan SP/SB Jawa Barat pada Senin 15 Juli 2024.(foto: istimewa)


BANDUNG - Mahkamah Agung menolak Kasasi Apindo Jawa Barat tentang SK upah bagi pekerja dengan masa kerja di atas 1 Tahun. 


Di mana sebelumnya, Gabungan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Jawa Barat gigih memperjuangkan kenaikan upah bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun di kantor DPRD Provinsi Jawa Barat pada Senin (24/06/2024) lalu, dengan menolak Tapera, dan Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Dan menyebabkan pabrik tutup dan PHK masal di  berbagai daerah, terutama untuk perusahaan tekstil dan produk tekstil yang belum membuahkan hasil.


Menyikapi hal tersebut, Pimpinan Serikat Pekerja/Buruh Jawa Barat mengadakan rapat gabungan di aula kantor Sekretariat DPD KSPSI Jawa Barat pada Senin (15/07/2024). 


"Semua yang hadir dalam rapat gabungan SP/SB Jawa Barat sepakat untuk mengawal putusan MA yang menolak kasasi Apindo sampai keluar Surat Keputusan PJ. Gubernur Jawa Barat yang menetapkan upah bagi pekerja dengan masa kerja diatas 1 Tahun untuk tahun 2024," jelas Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat, Muhamad Sidarta yang turut hadir dalam rapat gabungan SP/SB Jawa Barat.


Sementara itu Ketua DPD KSPSI Jawa Barat, Roy Jinto di tempat yang sama megatakan bahwa langkah konkret yang harus dilakukan adalah menagih janji omongan Pak Kadisnakertrans Jawa Barat yang mengatakan akan membuat SK jika Gubernur menang di MA dengan membuat surat kepada Kadisnakertrans Jawa Barat untuk menindaklanjuti pembuatan SK Upah diatas 1 Tahun 2024.


"Putusan Mahkamah Agung ini harus dilaksanakan walaupun ada upaya Peninjauan Kembali (PK), dan yang boleh PK adalah pihak Apindo atau Serikat Pekerja/Buruh. Sedangkan PJ Gubernur/Disnaker sebagai Pemerintah tidak boleh PK karena pemerintah sebagai pihak yang dikoreksi dalam administrasi pemerintahan," tegas Roy Jinto.


Sedangkan diskusi lanjut dengan materi kisruh PPDB di wilayah Bandung Jawa Barat. kata Roy Jinto, akan dilakukan audiensi ke Disdik Provinsi Jawa Barat dengan pemberitahuan via surat ke Disdik Provinsi Jawa Barat. 


"Untuk agenda dilanjutkan dengan diskusi internal masing-masing Federasi SP/SB Jawa Barat dalam menjalankan hasil koordinasi," tutup Roy Jinto.[Ari/ERK]

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Gabungan SP/SB Jawa Barat Siap Kawal Hasil Putusan MA Tolak Kasasi Apindo

Terkini

Topik Populer

Iklan