Stephanie (tengah) usai hadiri persidangan di PN Karawang, Senin 1 Juli 2024.(foto: mu) |
KARAWANG - Kasus pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh Kusumayati, ibu dari Stephanie, menjadi sorotan dalam sidang di Pengadilan Negeri Karawang pada Senin 1 Juli 2024.
Stephanie, anak dari Kusumayati, mengungkapkan bahwa kejadian tersebut berawal dari surat keterangan waris (SKW) yang dipalsukan oleh ibunya sembilan tahun lalu, setelah kematian ayah mereka, Sugianto.
Stephanie menceritakan bahwa ibunya memalsukan tandatangan Stephanie dalam SKW tersebut, yang kemudian digunakan untuk mengubah akta pemegang saham perusahaan PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika.
"Saya tidak mengetahui hal ini sampai tahun 2021," ujar Stephanie.
Dalam akta perubahan tersebut, Stephanie tidak tercantum sebagai pemegang saham, sementara 40 persen saham dimiliki oleh kakaknya, Dandily Sugianto, 40 persen oleh Kusumayati, dan 20 persen oleh adiknya, Ferline Sugianto.
Stephanie merasa tidak adil karena namanya tidak dimasukkan dalam daftar pemegang saham perusahaan yang sebelumnya dikelola oleh keluarganya.
Stephanie melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada tahun 2021 dengan tuduhan pemalsuan tanda tangan, sesuai dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP. Meskipun demikian, hingga saat ini, yang ditetapkan sebagai tersangka hanya ibunya, Kusumayati.
Dalam persidangan, Majelis Hakim menyarankan untuk mengadakan mediasi, mengingat pihak yang terlibat adalah anggota keluarga.
Stephanie bersedia untuk mediasi dan berdamai jika ibunya bersedia memberikan daftar harta warisan ayah mereka serta mengaudit perusahaan yang terkait.
"Saya hanya meminta daftar harta keluarga dari ayah dan ibu serta alasan mengapa tanda tangan saya dipalsukan, bukan untuk merebut harta seperti yang dituduhkan," tegas Stephanie.
Kasus ini masih berlanjut di Pengadilan Negeri Karawang, dengan mediasi sebagai upaya untuk menyelesaikan sengketa ini di tingkat keluarga.(mu)