KOLASE: Pasukan IDF Israel Berhadapan dengan Seorang Warga Palestina / Surat Pernyataan Sikap DSKS.(Foto. Istimewa) |
SOLO - Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) mengeluarkan pernyataan sikap tentang Keputusan International Court Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional bahwa pendudukan Israel atas tanah Palestina adalah ilegal dan melanggar hukum Internasional.
Surat pernyataan sikap tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Rois Tanfidzi DSKS Ust. Abdurrahim Ba’asyir dan Sekretaris Jenderal DSKS Dr. Mulyanto Abdullah Khoir, Senin (22/07/2024).
Berikut Surat Pernyataan Sikap DSKS yang diterima redaksi, Selasa (23/07/2024), sebagai berikut:
Pernyataan Sikap Dewan Syari'ah Kota Surakarta (DSKS) tentang Keputusan Internasional Court Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional bahwa Pendudukan Israel atas Tanah Palestina adalah Ilegal dan Melanggar Hukum Internasional
Mencermati keputusan International Court Justice atau Mahkamah Internasional di Den Haag pada hari Jumat, Tanggal 19 Juli 2024 yang menyatakan bahwa pendudukan Israel atas tanah Palestina adalah illegal dan melanggar hukum internasional. Maka Dewan Syari’ah Kota Surakarta (DSKS) menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut:
1. Sejak awal DSKS memandang bahwa Israel adalah sebuah negara Ilegal yang tidak pantas diakui keberadaannya oleh dunia internasional.
2. DSKS mengapresiasi keputusan ICJ (International Court Justice) pada hari Jum’at tanggal 19 Juli 2024 yang menyatakan Israel telah melanggar hukum Internasional dan melakukan tindakan apartheid di wilayah Palestina, dan mengingatkan agar semua pihak menaati dan konsisten menegakkan putusan ICJ itu dalam berbagai aspek.
3. DSKS juga mengapresiasi dan berbangga dengan sikap tegas pemerintah Indonesia terhadap kemerdekaan Palestina dan peran serta dalam upaya yang selama ini dilakukan oleh diplomasi negara Indonesia demi memberikan dukungan pada kemerdekaan Negara Palestina.
4. DSKS juga meminta kepada Negara Indonesia agar jangan sampai mengakui negara Israel dan membuka Normalisasi hubungan dengan negara tersebut, karena telah tercantum dengan tegas pada pembukaan Undang Undang Dasar negara kita yang menyebutkan bahwa Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan prikeadilan.
5. DSKS memandang bahwa selama pendudukan Israel di bumi Palestina telah melakukan berbagai bentuk pelanggaran HAM dan penjajahan di wilayah Palestina. maka Israel wajib sesegera mungkin mengakhiri kehadirannya yang melanggar hukum di wilayah pendudukan Palestina.
6. DSKS memandang bahwa pihak Israel juga harus bertanggungjawab untuk memperbaiki segala bentuk kerusakan yang ditimbulkan akibat pendudukan yang selama in di lakukannya di wilayah Palestina.
7. DSKS mengingatkan kepada segenarp warga Indonesia agar mewaspadai upaya Israel yang terus berusaha menyebarkan opini negatif terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina serta mewaspadai agenda agenda dukungan terhadap Israel secara terselubung di berbagai acara yang sebenarnya ditujukan untuk memberikan dukungan bagi penjajahan di Bumi Palestina oleh Israel.
8. DSKS mengajak seluruh ummat Islam Indonesia khsusunya di Surakarta dan wilayah sekitarnya agar terus menyuarakan keadilan bagi Palestina dan mendoakan kemenangan bagi perjuangan Rakyat Palestina serta memberi bantuan bagi korban kekejaman Israel di Bumi Palestina.
Demikian Pernyataan Sikap ini, semoga rakyat Palestina segera mendapatkan kemerdekaannya serta mendapatkan hak-hak yang layak untuk hidup sebagai negara yang merdeka dan berdaulat.
Surakarta, 22 Juli 2024
15 Muharram1446 H
Rois Tanfidzi DSKS
Ketua,
Ust. Abdurrahim Ba’asyir
Sekretaris Jenderal DSKS
Dr. Mulyanto Abdullah Khoir
[*/Ari]