Iklan

Iklan

Kasus Anak Laporkan Ibu di PN Karawang, Mediasi Masih Berlanjut

BERITA PEMBARUAN
03 Juli 2024, 23:18 WIB Last Updated 2024-07-03T16:18:04Z
Stephanie (tengah) usai mediasi di Pengadilan Negeri Karawang, Rabu 3Juli 2024.(foto: mu)


KARAWANG - Kasus mediasi gugatan terkait dugaan tandatangan yang dipalsukan antara Stephanie dan ibunya, Kusumayati di Pengadilan Negeri (PN) Karawang masih berlanjut tanpa keputusan final, meskipun ada perkembangan positif bagi kedua belah pihak.


Kuasa Hukum Stephanie, Zaenal Abidin, yang mengungkapkan bahwa meskipun belum mencapai kesepakatan akhir, mediasi tersebut menghasilkan kemajuan signifikan. 


Salah satu syarat dari pihak Stephanie adalah agar Kusumayati memberikan list harta atau aset yang merupakan hasil dari pernikahan antara Kusumayati dan almarhum Sugianto, serta melakukan audit terhadap perusahaan keluarga mereka.


"Mediasi hari ini menghasilkan kemajuan yang positif terkait syarat-syarat dari pihak kami, termasuk menyerahkan list harta keluarga dan melakukan audit perusahaan," ujar Zaenal Abidin kepada wartawan usai mediasi di PN Karawang, Rabu 3 Juli 2024.


Hasil mediasi menetapkan bahwa Kusumayati wajib menunjukkan list kepemilikan harta atas nama dirinya dan almarhum Sugianto, untuk memastikan kejelasan hak waris, terutama untuk Stephanie sebagai anak mereka.


Di samping itu, sebagai bagian dari kesepakatan mediasi, Kusumayati juga menyetujui untuk mengizinkan audit terhadap PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika, perusahaan keluarga mereka. Namun, biaya untuk auditor akan dibebankan kepada Stephanie.


Stephanie sendiri mengungkapkan bahwa dia akan menyetujui proses mediasi ini jika semua syarat yang telah diputuskan dipenuhi, termasuk audit perusahaan, meskipun dalam proses.


Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Sukanda, menjelaskan bahwa mediasi kali ini merupakan upaya tertutup yang melibatkan seluruh anggota keluarga, termasuk terlapor Kusumayati, Stephanie sebagai korban, serta anggota keluarga lainnya.


"Pertemuan mediasi hari ini difokuskan pada penyelesaian masalah dalam lingkup keluarga, di mana fasilitator utamanya adalah hakim. Sidang pidana tetap berjalan karena ini bukanlah perkara perdata," tambahnya.


Mediasi antara Stephanie dan Kusumayati di PN Karawang dijadwalkan untuk dilanjutkan dalam beberapa pekan mendatang, dengan harapan dapat mencapai kesepakatan damai yang memuaskan bagi semua pihak terkait.(mu)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kasus Anak Laporkan Ibu di PN Karawang, Mediasi Masih Berlanjut

Terkini

Topik Populer

Iklan