Sidang kasus dugaan tandatangan palsu di PN Karawang.(foto: ist) |
KARAWANG - Kasus anak lapor ibu di Karawang dalam dugaan pemalsuan tanda tangan semakin terkuak, hal ini atas adanya bantahan dari Notaris Pembuat akta Perubahan pemegang saham PT. Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bima Jaya Mustika, Raden Kania Nursanti.
Dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Karawang pada 1 Juli lalu, Dandy Sugianto dianggap berbelit-belit dan diduga memberikan kesaksian tidak sesuai fakta yang ada. Dalam menjawab pertanyaan Majelis atau Jaksa selalu tidak tau dan tidak ikut campur.
Raden Kania Nursanti, menyebutkan pembuatan akta perubahan saham tersebut dibuat atas dasar akta Pernyataan Keputusan Rapat (KPR) para pemenang saham yang dikuasakan kepada Kusmayati sang ibu.
"Justru Dandy Sugianto sang kakak lah yang bolak-balik datang ke sini memproses akta tersebut, kok kenapa bilang tidak tau," ungkap Kania, saat ditemui awak media pada Sabtu (13/07/2024).
Kania mengungkapkan, dasarnya dari PKR yang menunjuk Kusmayati untuk membuat akta perubahan saham. Ini termuat dalam Notulen Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) kemudian dibuatkan akta notaris. Justru yang memproses RUPS adalah Dandy bersama adiknya Ferline.
Masih menurut Kania, ada bukti berupa tandatangan pengisian buku tamu yang diisi Dandy dan adiknya Ferline saat pengurusan akta sampai selesai.
"Kalo benar terjadi Dandy memberikan kesaksian palsu di bawah sumpah dalam persidangan dapat dijatuhkan hukuman Pidana," tandasnya.(mu)