Iklan

Iklan

Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan, Kuasa Hukum Terdakwa Mangkir JPU Merasa Dilecehkan

BERITA PEMBARUAN
25 Juli 2024, 22:27 WIB Last Updated 2024-07-25T15:30:37Z
JPU Sukanda, S.H., M.H.(foto: ist)


KARAWANG - Sidang kelima kasus anak gugat ibu kandung terkait dugaan pemalsuan tanda tangan di Pengadilan Negeri Karawang ditunda karena kuasa hukum terdakwa tidak hadir, Kamis 25 Juli 2024.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Sukanda sangat kecewa dan menyayangkan tidak hadirnya Kuasa Hukum terdakwa tanpa alasan dan tanpa pemberitahuan sebelumnya.


"Dari tiga orang kuasa hukumnya masak satu pun tidak bisa hadir dan tanpa alasan jelas, tambah lagi terdakwa ngaku sakit," ucap JPU Sukanda. 


Agenda hari ini masih dalam pemeriksaan saksi-saksi, dan JPU telah mempersiapkan tiga saksi. Dalam pengakuannya Sukanda mengaku telah menemukan fakta baru yang akan menjerat terdakwa.


Persidangan dilanjutkan Selasa Minggu depan. Namun JPU meminta kepada Majelis Hakim apabila minggu depan pengacara terdakwa tetap tidak bisa hadir, maka persidangan tetap dilanjutkan. Permintaan tersebut dikabulkan Majelis mengingat waktu jangan sampai lebih dari empat bulan.


Sukanda.mengatakan,  ada tiga saksi yang disiapkan yakni, dari pihak kelurahan, notaris, dan ada Ferline anak terdakwa. Menurutnya ke tiga saksi ini sudah cukup menguatkan tuntutan. Karena ini murni pidana. Sukanda yakin Kusmayati akan dijebloskan ke tahanan dalam waktu dekat.


Sementara itu, Kuasa Hukum Stephanie, Zenal Abidin mengatakan, pihaknya sangat menyangkan pembatalan sidang sepihak ini. Sebab seharusnya pihak terdakwa menghormati Majelis Hakim.


"Iya kan, tadi katanya terdakwa sakit, disampaikan nggak itu surat sakitnya?, tadi datang loh. Terus kuasa hukum tidak hadir lah kenapa? Hormati dong Majelis Hakim," tanya Zenal.


Zenal juga menyoroti Kusmayati seharusnya konsentrasi dalam penyelesaian kasusnya. Bukan hal yang kurang penting, seperti membuat statement di media sosial.


Seharusnya, kata Zenal, lebih baik terdakwa fokus membahas proposal mediasi kedua belah pihak bersama hakim. 


"Jangan hanya bicara di media sosial namun malah menambah runyam kasus ini," tandasnya. (mu )

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan, Kuasa Hukum Terdakwa Mangkir JPU Merasa Dilecehkan

Terkini

Topik Populer

Iklan