Iklan

Iklan

Kejaksaan Indramayu Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Pembangunan ATB

BERITA PEMBARUAN
15 Juli 2024, 23:40 WIB Last Updated 2024-07-15T16:40:55Z
Direktur PT RDC, RR ditetapkan jadi tersangka pada kasus pembangunan Air Terjun Buatan di Indramayu, Senin 15 Juli 2024.(foto: ist)


INDRAMAYU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu mengumumkan penahanan seorang tersangka baru terkait kasus korupsi pembangunan Tebing Air Terjun Buatan (ATB) di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. 


Tersangka baru tersebut adalah RR, direktur PT. RDC, perusahaan yang terlibat dalam proyek tersebut.


Kasus ini terkait dengan dugaan korupsi pada tahap V pembangunan tebing ATB di komplek Waduk Bojongsari, Kecamatan Indramayu. 


Sebelumnya, pada awal bulan ini, mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) yang juga tersangka dalam kasus ini, Car, telah ditahan atas tuduhan serupa.


Menurut juru bicara Kejari Indramayu, Arie, penyidik menemukan adanya potensi kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar akibat dugaan korupsi dalam proyek ini. 


"Pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," jelasnya.


Tim penyidik Kejari Indramayu telah melakukan penahanan terhadap RR di Rutan Kelas II B Indramayu untuk 20 hari ke depan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 


"Kejaksaan terus berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan korupsi dan meminta dukungan dari masyarakat dalam upaya penegakan hukum," tandasnya.(sigit).


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kejaksaan Indramayu Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Pembangunan ATB

Terkini

Topik Populer

Iklan