Iklan

Iklan

Kejari Kabupaten Bekasi Tetapkan Kades Karang Rahayu Tersangka Korupsi

BERITA PEMBARUAN
12 Juli 2024, 15:42 WIB Last Updated 2024-07-12T08:42:19Z
Kades Karang Rahayu saat digiring petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dan ditetapkan jadi tersangka, Jumat 12 Juli 2024.(foto: ist)


BEKASI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Selasa (09/07/2024), telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan anggaran sewa tanah kas desa di Desa Karang Rahayu, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi. 


Tersangka tersebut berinisial IH, yang menjabat sebagai Kepala Desa Karang Rahayu untuk periode 2021-2027.


Menurut Kasi Intelijen Kejaksaan, Rahmadhy Seno, modus operandi yang dilakukan oleh tersangka IH adalah melakukan pemungutan uang sewa tanah kas desa sebesar 180.000 meter persegi untuk periode tahun 2021 hingga 2026 kepada 24 orang penyewa. Total uang yang terkumpul dari pemungutan tersebut mencapai Rp630 juta, namun tidak disetorkan ke rekening kas desa sebagaimana mestinya. 


"Dana tersebut juga tidak digunakan sesuai perencanaan APBDes, melainkan untuk kepentingan pribadi tersangka," ujarnya, Jumat 12 Juli 2024.


Rahmadhy Seno menjelaskan bahwa laporan pertanggungjawaban keuangan dari pendapatan asli desa (PAD) tidak disusun berdasarkan realisasi kegiatannya, yang melanggar berbagai peraturan terkait pengelolaan keuangan desa, seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan-peraturan lainnya.


Menurut Seno, kasus ini, tersangka IH dijerat dengan pasal-pasal berikut:

- Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

- Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka ini mencapai Rp630 juta, berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi. 


"Tersangka IH telah mengakui dan menyesali perbuatannya, serta menyerahkan uang titipan sebesar Rp630 juta kepada penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk pemulihan kerugian keuangan negara," sebutnya.


"Atas perbuatannya, tersangka IH saat ini ditahan di Rutan selama 20 hari ke depan, mulai dari tanggal 09 Juli 2024 hingga 28 Juli 2024, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang," tandasnya.(sigit).


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kejari Kabupaten Bekasi Tetapkan Kades Karang Rahayu Tersangka Korupsi

Terkini

Topik Populer

Iklan