Iklan

Iklan

Merasa Diintimidasi, Dosen FKIP Unsika Datangi Kantor Hukum Alek Syafri Winando

BERITA PEMBARUAN
29 Juli 2024, 19:16 WIB Last Updated 2024-07-29T12:41:47Z
Pengacara Alek Syafri saat menerima Dosen FKIP Unsika Uah Maspuroh yang merasa ditekan oknum Anggota Etik Unsika, Senin 29 Juli 2024.(foto: ist)


KARAWANG- Kasus pembakaran mobil dosen di halaman kampus Unsika (26/3/2024) lalu oleh staff rektorat SF berbuntut panjang.


Pasalnya, dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) Uah Maspuroh, S.Pd., M.P.d., pemilik mobil tersebut merasa diintimidasi dan ditekan dua oknum anggota Etik Unsika untuk membuat surat pengunduran diri.


"Saya diancam dan beri dua pilihan oleh dua orang anggota Etik Unsika, pertama sidang dilanjutkan dan hasil akhirnya akan diberhentikan secara tidak hormat. Dan kedua dipaksa membuat surat pengunduran diri saat itu juga, dengan alasan untuk menyelamatkan sertifikat dosen, nomor induk dosen, dan berkarir di tempat lain tidak cacat," ucap Uah, saat mendatangi Law Office Alek Safri Winando & Partners, Senin, 29 Juli 2024.


Uah mengatakan, dirinya belum tentu bersalah jika sidang etik berlanjut. Dan lagi anggota Etik dinilai berat sebelah karena salah satunya NM merupakan bibi dari SF.


Menurut Uah, salah satu anggota Etik, ES  langsung menyuruh membuat surat pengunduran diri hari itu juga. Uah merasa ditekan dan diintimidasi seolah-olah saya sudah bersalah sebelum proses sidang etik dijalankan.


Uah meminta keadilan karena hanya dirinya yang dipaksa untuk mengundurkan diri dari Unsika dengan tuduhan-tuduhan terkait SF yang belum tentu benar. Dan Sidang Etik hanya berlangsung satu hari pada tanggal 6 Mei 2024 saja.


Dan lagi, lanjutnya dalam Sidang Etik pihak SF tidak ditekan untuk membuat surat pengunduran diri dengan alasan dia sudah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).


"Saat peristiwa mobil dibakar oleh SF, saya hari itu juga langsung buat laporan polisi di Polsek Telukjambe Timur. Sandi membakar kertas-kertas UTS yang ada di dalam mobil, saat itu saya menjadi pengawas UTS. Dia telah menyiapkan bensin dan pisau sebelum dia memasuki mobil," terang Uah. 


Saat kejadian SF berusaha mengunci Uah di dalam mobil, namun ia berusaha untuk melompat keluar dari mobil dan berteriak minta tolong. Akhirnya mahasiswa yang ada di sekitar mobil langsung datang menolong.


"Sekuriti pun berusaha mengeluarkan Sandi dari dalam mobil. Sandi langsung mengacungkan pisau, dan selang beberapa lama keluar asap dan api dari mobil, karena bensin sudah disiapkan. Akhirnya Sandi berhasil ditarik dari dalam mobil yang ia bakar dan kemudian api dipadamkan," tutur Uah.


Setelah membuat laporan polisi, tim dari Unsika datang agar masalah tersebut diselesaikan secara kekeluargaan karena menyangkut keluarga besar Unsika.


"Saya akhirnya menurut, dan menyelesaikan secara kekeluargaan tidak melanjutkan proses laporan polisi itu. Namun saat itu saya ditekan dan diintimidasi untuk buat surat pengunduran diri," ucapnya.


Di tempat yang sama Kuasa Hukum Uah Maspuroh Alek Safri Winando, S.E., S.H., M.H.,  mengungkapkan, pihaknya akan mendalami terlebih dahulu dan selanjutnya akan memperjuangkan hak-hak kliennya demi terciptanya keadilan.


Uah datang ke Kantor Hukum Alek Safri Winando & Partners untuk mencari keadilan agar hak-haknya dikembalikan sama halnya SF masih tetap bekerja.(rls/mu)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Merasa Diintimidasi, Dosen FKIP Unsika Datangi Kantor Hukum Alek Syafri Winando

Terkini

Topik Populer

Iklan